Syarat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Siapa yang Berhak?

Syarat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Siapa yang Berhak?

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Kamis, 06 Nov 2025 10:31 WIB
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan
Ilustrasi pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Foto: dok. BPJS Kesehatan
Samarinda -

Pemerintah berencana melakukan langkah besar di sektor kesehatan nasional. Yakni dengan menghapus tunggakan iuran bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan.

Dikutip dari detikHealth, kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. Cak Imin menyebut bahwa program tersebut akan menjadi bagian dari kebijakan Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan.

"Peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak jumlahnya mencapai 23 juta. Dalam waktu dekat, insyaallah, tunggakan itu akan diputihkan, dihapus," ujarnya, Rabu (5/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya agar tidak kehilangan hak layanan kesehatan hanya karena kendala biaya. Pemerintah menyiapkan Rp 20 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung program ini. Dana tersebut akan digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.

"Langkah ini adalah amanat konstitusi, sebagaimana Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan," tambahnya.

Fokus untuk Peserta Tidak Mampu

Program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini akan diprioritaskan bagi kelompok masyarakat kurang mampu, terutama peserta bukan penerima upah (PBPU) seperti pekerja informal dan pedagang kecil.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat mulai berjalan pada akhir tahun 2025, dengan skema peserta melakukan registrasi ulang agar status kepesertaan kembali aktif.

"Caranya, seluruh peserta yang masih menunggak segera mendaftar ulang menjadi peserta aktif," ujar Muhaimin.

Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan akses kesehatan akibat tunggakan administratif.

Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Tidak semua peserta BPJS Kesehatan otomatis mendapat pemutihan. Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria agar bantuan tepat sasaran, sebagaimana dikutip dari Antara.

1. Peserta yang Beralih ke PBI

Bagi peserta mandiri yang kini telah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), tunggakan lama akan otomatis dihapus karena iurannya kini ditanggung oleh pemerintah.

2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu

Program ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah. Artinya, hanya masyarakat miskin yang terverifikasi secara valid yang berhak menerima manfaat pemutihan.

3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda

Pekerja sektor informal atau bukan pekerja dapat mengikuti program ini asalkan datanya telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

4. Terdaftar dalam DTSEN

Peserta wajib terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin. Data ini akan menjadi acuan utama dalam menentukan siapa yang layak menerima penghapusan tunggakan.

5. Pemutihan Berlaku untuk Maksimal 2 Tahun

BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan maksimal selama 24 bulan (2 tahun). Jika lebih dari itu, sisa kewajiban di luar periode dua tahun tetap harus dibayar oleh peserta.

Cara Daftar DTSEN agar Bisa Ikut Program Pemutihan

Karena pemutihan hanya diberikan bagi peserta yang tercatat dalam DTSEN, masyarakat perlu memastikan diri sudah terdaftar dalam basis data tersebut. Ada dua cara pendaftaran, yaitu secara online melalui aplikasi Cek Bansos dan offline lewat kantor desa atau kelurahan.

1. Daftar DTSEN Online Lewat Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
  • Pilih "Buat Akun Baru" jika belum memiliki akun.
  • Isi data lengkap seperti NIK, KK, alamat, nomor HP, dan email.
  • Unggah foto e-KTP dan swafoto memegang e-KTP untuk verifikasi.
  • Login dan pilih menu "Daftar Usulan" atau "Tambah Usulan".
  • Masukkan data keluarga dan kondisi sosial ekonomi.
  • Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari Kemensos.

2. Daftar DTSEN Offline di Kantor Desa/Kelurahan

  • Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
  • Isi formulir pendaftaran DTSEN yang disediakan petugas.
  • Data akan dibahas dalam musyawarah kelayakan dan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi.
  • Setelah disetujui, data akan dilaporkan ke bupati/wali kota hingga ke Kementerian Sosial.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah memeriksa apakah mereka memiliki tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa.

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN.
  • Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Pilih menu "Info Iuran" untuk melihat jumlah tunggakan.

2. Melalui WhatsApp Pandawa

  • Kirim pesan ke nomor 0811-8-165-165.
  • Ketik pesan apa saja dan pilih menu "Informasi".
  • Klik "Cek Status Pembayaran" dan masukkan NIK atau nomor peserta.
  • Kirim tanggal lahir (format: tahun-bulan-tanggal, contoh 1995-04-01).
  • Sistem akan menampilkan data nama peserta, jumlah tunggakan, dan status pembayaran.

Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini menjadi angin segar bagi jutaan masyarakat yang selama ini terhalang oleh kewajiban administrasi.

Dengan program ini, diharapkan tidak ada lagi warga miskin yang enggan berobat karena status kepesertaan nonaktif. Semua dapat kembali merasakan manfaat jaminan kesehatan. Jangan lewatkan kesempatan ini, detikers!




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads