Simkah Online 2025: Cara dan Syarat Daftar Nikah Tanpa Bolak-balik ke KUA

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Rabu, 08 Okt 2025 21:00 WIB
Ilustrasi buku nikah. Foto: Getty Images/Riza Azhari
Samarinda -

Punya rencana untuk menikah dalam waktu dekat? Kini detikers tak lagi harus repot datang berulang kali ke kantor urusan agama (KUA). Kementerian Agama (Kemenag) telah menyediakan layanan daring bernama Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

Layanan ini disediakan untuk mempermudah calon pengantin dalam mengurus administrasi pernikahan. Lewat Simkah, proses pendaftaran bisa dilakukan dari rumah, cukup bermodalkan koneksi internet dan dokumen digital yang lengkap.

Sistem ini menghubungkan layanan KUA di seluruh Indonesia agar administrasi nikah menjadi lebih cepat, transparan, dan terdata secara nasional. Bukan hanya untuk pendaftaran nikah, Simkah juga dapat digunakan untuk pengecekan jadwal, lokasi, hingga mencetak bukti pendaftaran.

Platform ini bisa diakses kapan saja melalui laman resmi simkah4.kemenag.go.id. Simak langkah-langkah untuk mendaftar mulai dari buat akun hingga finalisasi berikut ini.

Cara Membuat Akun Simkah

Sebelum mendaftar nikah, calon pengantin wajib membuat akun pribadi terlebih dahulu. Prosesnya sederhana dan bisa selesai dalam hitungan menit. Berikut langkah-langkahnya.

  • Akses laman resmi Simkah di simkah4.kemenag.go.id.
  • Pilih menu "Buat Akun Simkah" dan masukkan alamat email aktif.
  • Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email tersebut.
  • Masukkan kode OTP ke kolom verifikasi di laman Simkah.
  • Setelah itu, akun resmi aktif dan siap digunakan untuk mendaftar pernikahan.

Sebagai tips, pastikan detikers menggunakan email yang aktif dan mudah diakses, karena seluruh pemberitahuan, termasuk jadwal verifikasi atau konfirmasi dari KUA, akan dikirim ke email tersebut.

Cara Daftar Nikah Secara Daring Melalui Simkah

Setelah memiliki akun, calon pendaftar bisa langsung melanjutkan ke proses pendaftaran nikah online. Berikut tahapannya.

  • Masuk ke akun Simkah menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar.
  • Pilih menu "Daftar Nikah" pada dashboard utama.
  • Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah (bisa didapat dari KUA).
  • Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tanggal, dan jam akad nikah.
  • Lengkapi data calon suami dan calon istri, termasuk nama, tanggal lahir, serta data orang tua dan wali nikah.
  • Unggah dokumen yang diminta sesuai format dan ukuran file yang ditentukan.
  • Masukkan nomor telepon dan alamat email aktif.
  • Unggah foto calon pengantin.
  • Setelah data lengkap, klik "Cetak Bukti Pendaftaran Nikah" sebagai tanda bahwa pendaftaran berhasil.

Semua data yang masuk akan diverifikasi oleh petugas KUA. Jika dokumen dinyatakan lengkap, detikers akan menerima jadwal verifikasi dan wawancara calon pengantin sebelum hari pernikahan.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar Nikah

Sebelum memulai pendaftaran, pastikan semua dokumen berikut sudah lengkap. Kekurangan satu saja bisa membuat proses tertunda:

  1. N1: Surat Pengantar Nikah dari kelurahan atau desa.
  2. N3: Surat Persetujuan Mempelai.
  3. N5: Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun).
  4. Akta Cerai, bagi yang pernah menikah sebelumnya.
  5. Surat Izin Komandan, jika calon pengantin anggota TNI atau Polri.
  6. Akta Kematian, bagi duda atau janda yang ditinggal pasangan meninggal dunia.
  7. Surat Dispensasi Pengadilan Agama, jika:
    • Calon suami berusia di bawah 19 tahun.
    • Calon istri berusia di bawah 19 tahun.
    • Pernikahan dilakukan dalam konteks poligami.
  8. Izin dari Kedutaan Besar, jika salah satu calon pengantin merupakan Warga Negara Asing (WNA).
  9. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir.
  10. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal, bila menikah di luar wilayah tempat tinggal.
  11. Pasfoto 2x3 (5 lembar) dan 4x6 (2 lembar) dengan latar belakang sesuai ketentuan KUA.

Proses Verifikasi dan Pelaksanaan Nikah

Setelah semua berkas dan data terkirim, petugas KUA akan memeriksa keabsahan dokumen. Bila semuanya lengkap, calon pengantin akan menerima pemberitahuan jadwal bimbingan pranikah atau pemeriksaan administrasi lanjutan.

Pernikahan sendiri dapat dilaksanakan di KUA setempat atau lokasi pilihan calon pengantin, misalnya rumah, masjid, atau gedung, sesuai jadwal yang telah disepakati.

Manfaat Daftar Nikah Melalui Simkah

Menggunakan Simkah pastinya memberikan banyak keuntungan dibanding cara manual dengan langsung datang ke KUA, antara lain:

  • Hemat waktu dan tenaga, karena proses pendaftaran bisa dilakukan dari rumah.
  • Transparan dan mudah dipantau, status pendaftaran dapat dilihat langsung lewat akun.
  • Data lebih aman, karena tersimpan di sistem resmi milik pemerintah.
  • Terintegrasi dengan KUA seluruh Indonesia, sehingga memudahkan pencarian data saat dibutuhkan di kemudian hari.

Dengan hadirnya Simkah Online, calon pengantin kini tak perlu lagi antre panjang di KUA untuk mengurus administrasi pernikahan. Semua bisa disiapkan dari rumah, selama dokumen lengkap dan data sesuai.

Jadi, bagi detikers yang berencana menikah tahun ini, segera kunjungi https://simkah4.kemenag.go.id dan lengkapi dokumen persyaratannya.



Simak Video "Video: Heboh! Kakanwil Kemenag NTB Lempar Tiang Mikrofon saat Pelantikan"

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork