Nasional

Cara Lapor Dugaan Keracunan MBG Lewat Hotline dan WA Kemenkes

Suci Risanti Rahmadania - detikKalimantan
Senin, 06 Okt 2025 16:30 WIB
Ilustrasi MBG. Foto: Getty Images/iStockphoto/helovi
Balikpapan -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka layanan darurat medis melalui nomor 119. Layanan ini juga dapat digunakan untuk melaporkan dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya kasus keracunan di berbagai daerah beberapa waktu terakhir.

Dilansir detikHealth, layanan darurat medis melalui nomor 119 ini siaga 24 jam dan bebas pulsa. Kemenkes berharap masyarakat dapat segera melapor apabila terdapat gejala, seperti mual, muntah, pusing, hingga sesak napas setelah konsumsi menu MBG.

"Mual, muntah, pusing, atau sesak setelah mengonsumsi MBG?" demikian kata Kemenkes melalui akun X, dikutip detikHealth pada Senin (6/10/2025).

Kemenkes juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai gejala yang dialami parah. Sebab, kasus keracunan makanan apa pun, bukan hanya MBG, berpotensi membahayakan keselamatan nyawa.

"Jangan tunggu parah, segera hubungi 119 atau datang ke Puskesmas terdekat untuk mendapat penanganan cepat," tuturnya.

Kemenkes menambahkan, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi Kemenkes di nomor +62 87777591097. Masyarakat juga bisa mendatangi puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama dan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, Tim Public Safety Center (PSC) akan segera menindaklanjuti dan memastikan setiap korban mendapatkan penanganan medis secara cepat dan tepat. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memastikan biaya perawatan rumah sakit bagi anak-anak korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan ditanggung oleh pemerintah.

"Nanti ini ditanggung biayanya oleh pemerintah dan hal ini oleh BGN," katanya pada konferensi pers di Jakarta Selatan terkait Penanggulangan KLB pada Program Prioritas Makan Bergizi Gratis, Kamis (2/10/2025) lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan ada dua mekanisme penanggulangan biaya. Penanggung biaya bisa dari pemerintah daerah atau BGN, tergantung status kasus di daerah tersebut.

"Bila sudah terjadi (KLB), jadi ada dua daerah menetapkan KLB di daerah kota dan kabupaten, dan ketika pemerintah kota dan kabupaten sudah menetapkan (KLB) maka itu pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaan itu ke asuransi," ujar Dadan.

"Lalu bagi daerah-daerah yang tidak menetapkan KLB seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh badan gizi nasional," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di detikHealth.



Simak Video "Video: Polisi Selidiki Kasus Belasan SD di Palembang Keracunan MBG"

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork