Buntut kasus pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah, Wali Kota Prabumulih Arlan kemungkinan bakal mendapatkan sanksi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf turut mendukung rencana tersebut.
"Setuju (sanksi untuk Arlan), karena Mendagri berfungsi juga sebagai pembina pemerintah daerah dan bisa memberikan teguran baik tertulis maupun sanksi lainnya," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dede menilai tindakan Arlan tidak sesuai dengan aturan. Menurutnya, pencopotan kepala sekolah negeri harus dilakukan sesuai prosedur.
"Karena pencopotan ASN kepsek harus dengan aturan, bukan dengan kesewenangan like and dislike," sambungnya.
Kemungkinan adanya sanksi ini disampaikan Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya yang menyebut pencopotan Roni Ardiansyah dari jabatan Kepala SMPN 1 Prabumulih tidak sesuai ketentuan.
Pemberhentian kepala sekolah seharusnya dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
Atas hal ini, Itjen Kemendagri memberi saran agar Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Arlan.
"Kemudian terkait sanksi. Jadi ini peristiwa pertama. Kemudian, kita lihat sudah diambil langkah-langkah kami tentu, sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis," jelas dia.
Dia menambahkan alasan pemberian sanksi tertulis itu karena bertahap. Menurut dia, ini merupakan kesalahan pertama Arlan.
Arlan sendiri meminta maaf kepada Roni. Arlan meminta maaf karena mencopot Roni dari jabatannya tidak sesuai ketentuan.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(isa/bai)