Aliansi Gerakan September Hitam kembali menagih janji DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait komitmen menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPR RI. Hal ini menindaklanjuti aksi massa yang melakukan aksi di depan DPRD Kalteng pada 1 September lalu.
Ade Anwar selaku jenderal lapangan mengatakan pihaknya ingin agar DPRD Kalteng segera menindaklanjuti tuntutan sesuai yang diharapkan oleh massa aksi.
"Kita menagih terkait apa yang telah disampaikan oleh ketua DPRD Provinsi untuk menindaklanjuti aspirasi yang masyarakat sampaikan," ujarnya pada, Rabu (17/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade juga meminta agar DPRD Kalteng secara transparan menyampaikan tuntutan massa ke DPR RI. Menurutnya, DPRD harus menyertakan dokumentasi pembacaan tuntutan dalam bentuk video.
"Kita meminta secara tegas agar pada saat penyerahan aspirasi itu dibuatkan dokumentasi berupa video dan pembacaan poin tuntutan sebagai bentuk bukti konkrit bahwa aspirasi itu disampaikan serta dilakukan publikasi di kanal resmi sosmed DPRD Kalteng," terangnya.
Selain itu, Ade juga meminta agar DPRD Kalteng menyampaikan tuntutan tersebut secara langsung. Diketahui, DPRD Provinsi Kalteng sempat menawarkan untuk memfasilitasi keberangkatan perwakilan aliansi ke DPR RI untuk menyerahkan tuntutan langsung, yang direncanakan berangkat pada Rabu (17/09) dari Palangka Raya.
"Menanggapi tawaran dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mengenai fasilitas pengiriman perwakilan massa aksi ke Jakarta serta berdasarkan konsolidasi internal aliansi pada 16 September 2025, kami mengeluarkan pernyataan sikap yang terangkum dalam beberapa poin," tegasnya.
Berikut poin-poin pernyataan sikap Aliansi September Hitam :
- Menghargai niat baik DPRD Kalteng, namun menyayangkan tawaran tersebut karena aliansi menilai bahwa DPRD seharusnya sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menyalurkan aspirasi rakyat ke tingkat pusat tanpa harus "didorong" oleh massa aksi.
- Menolak difasilitasi pemberangkatan ke Jakarta, karena aliansi sejak awal tidak pernah menuntut fasilitas tersebut. Mereka menilai bahwa penyampaian aspirasi tersebut adalah tugas legislatif yang menjadi tanggung jawab DPRD.
- Meminta Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk menunaikan komitmen dalam menyampaikan aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah yang telah diserahkan pada 1 September 2025. Penyerahan tersebut harus dilengkapi dengan dokumentasi resmi berupa video penyerahan, penerimaan, serta pembacaan poin-poin tuntutan dan dipublikasikan secara resmi melalui kanal DPRD Kalteng.
(bai/bai)