Keberadaan Palang Merah Indonesia (PMI) sangatlah penting di Tanah Air. Organisasi kemanusiaan ini berperan penting dalam penanggulangan bencana, pelayanan kesehatan, hingga donor darah.
Tepat 80 tahun yang lalu, yakni 17 September 1945, pemerintah mendirikan PMI. Yuk simak sejarah dan tugas-tugas dari PMI.
Sejarah dan Latar Belakang PMI
Sejarah dan latar belakang PMI dapat dilihat sejak sebelum era kemerdekaan, pendirian, hingga diakui organisasi internasional. Berikut sejarahnya yang dikutip dari situs resmi PMI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PMI Sebelum Kemerdekaan
Kegiatan kepalangmerahan di Indonesia telah dimulai jauh sebelum kemerdekaan. Pada 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan organisasi bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI), cabang dari Palang Merah Belanda (Het Nederlandsche Roode Kruis). Organisasi ini beroperasi hingga masa pendudukan Jepang.
Upaya untuk membentuk Palang Merah Indonesia mulai menguat pada 1932, dipelopori oleh Dr RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Dukungan datang dari kalangan terpelajar Indonesia, namun proposal yang diajukan pada Konferensi NERKAI tahun 1940 ditolak.
Selama pendudukan Jepang, usaha serupa kembali dilakukan, tetapi ditolak oleh pemerintah militer Jepang. Rencana itu pun harus ditunda hingga datangnya momentum kemerdekaan.
Pendirian Resmi PMI
Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Presiden Soekarno memerintahkan pembentukan organisasi kemanusiaan nasional. Sebulan setelahnya, 17 September 1945, PMI resmi berdiri dengan dr Bahder Djohan sebagai ketua pertama, di bawah arahan Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta.
Tanggal 17 September kemudian ditetapkan sebagai Hari PMI dan menjadi tonggak sejarah kemanusiaan Indonesia. PMI kala itu difokuskan untuk memberikan bantuan medis kepada korban Perang Kemerdekaan dan membantu pemulangan tawanan perang Sekutu maupun Jepang.
Pengakuan Palang Merah Internasional
Sejak awal berdirinya, PMI menjalin hubungan erat dengan Komite Internasional Palang Merah (ICRC). ICRC sudah hadir di Indonesia sejak 1942. ICRC membantu PMI dalam penyediaan obat-obatan dan pelatihan relawan.
Karena hanya diperbolehkan satu organisasi nasional per negara, pada 16 Januari 1950 pemerintah Belanda resmi membubarkan NERKAI dan menyerahkan seluruh asetnya kepada PMI. Penyerahan dilakukan oleh Dr B Van Trich (NERKAI) kepada dr Bahder Djohan (PMI).
Pengakuan internasional datang pada 15 Juni 1950, ketika ICRC secara resmi mengakui PMI sebagai Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia. Pada Oktober 1950, PMI diterima sebagai anggota ke-68 Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (kini Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau IFRC).
Pengakuan ini menempatkan PMI sebagai bagian dari jaringan kemanusiaan global yang beranggotakan lebih dari 190 negara, dengan hak dan kewajiban sesuai Konvensi Jenewa 1949.
Landasan Hukum PMI
Untuk memperkuat kedudukan PMI, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963, yang menugaskan PMI memberikan pertolongan pertama kepada korban bencana dan perang sesuai Konvensi Jenewa.
Pada 2018, status PMI ditegaskan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, yang mewajibkan PMI melaksanakan kegiatan kemanusiaan tanpa diskriminasi berdasarkan agama, kewarganegaraan, etnis, ras, jenis kelamin, status sosial, atau pandangan politik.
Tugas dan Fungsi PMI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, PMI memiliki tugas dan fungsi untuk menjalankan berbagai tugas kemanusiaan, antara lain:
- Memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan berbagai gangguan keamanan lainnya.
- Menyelenggarakan layanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengembangkan dan mengelola relawan sebagai kekuatan utama dalam pelaksanaan misi kemanusiaan.
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kegiatan kepalangmerahan.
- Menyebarluaskan informasi mengenai kegiatan dan prinsip-prinsip Palang Merah.
- Memberikan bantuan dalam penanggulangan bencana, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
- Menyediakan layanan kesehatan dan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Menjalankan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah sesuai mandat hukum.
(bai/aau)