Cara Membuat SKCK Offline di Polresta Samarinda Lengkap Syarat dan Biaya

Cara Membuat SKCK Offline di Polresta Samarinda Lengkap Syarat dan Biaya

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Jumat, 12 Sep 2025 10:30 WIB
Bikin SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Online 2025 Bisa Lewat HP
Ilustrasi pelayanan SKCK. Foto: Dok. Laman Polres Bangli
Samarinda -

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tak hanya bisa diajukan secara online lewat aplikasi Presisi, tetapi juga tetap dapat dilakukan secara langsung atau offline.

Bagi masyarakat Samarinda dan sekitarnya, pelayanan SKCK bisa diurus di Polresta Samarinda, yang beralamat di Jl. Slamet Riyadi No.1, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75126.

Waktu operasionalnya adalah Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 Wita dan Jumat pukul 08.00-15.30 Wita. Untuk proses penerbitan SKCK terbilang cepat, dengan estimasi hanya sekitar 15-20 menit asalkan semua berkas persyaratan sudah lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana cara, berapa biaya, dan apa saja persyaratannya? Simak informasi berikut ini.

Syarat Membuat SKCK Offline di Polresta Samarinda

Bagi pemohon baru, berikut dokumen yang wajib dibawa:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir
  4. Fotokopi identitas lain bila belum memenuhi syarat memiliki KTP
  5. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm berwarna dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar (wajah tampak jelas, tidak boleh tertutup hijab/cadar yang menutupi wajah)
  6. Bagi yang sudah pernah memiliki SKCK lama, harap dilampirkan kembali
  7. Bagi WNI yang akan ke luar negeri, perlu melengkapi dengan fotokopi paspor

Semua dokumen ini wajib dipastikan jelas dan tidak buram agar bisa diproses dengan cepat.

Biaya Pembuatan SKCK di Polresta Samarinda

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Tarif ini berlaku secara nasional dan tidak ada pungutan tambahan di luar ketentuan tersebut.

Alur Penerbitan SKCK Offline di Polresta Samarinda

Setelah memastikan seluruh persyaratan lengkap, pemohon bisa datang ke kantor Polresta Samarinda, ruang khusus pembuatan SKCK. Berikut tata cara pengurusannya:

  1. Pemohon datang ke Polresta Samarinda dengan membawa berkas persyaratan lengkap.
  2. Penerimaan berkas dilakukan oleh petugas. Bila dokumen lengkap, langsung masuk tahap berikutnya. Jika belum lengkap, pemohon diminta melengkapi berkas terlebih dahulu.
  3. Proses penelitian oleh petugas, meliputi pengecekan keabsahan dokumen, data diri, dan catatan kepolisian. Bila ditemukan catatan kriminal, berkas akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
  4. Penerbitan SKCK dilakukan setelah penelitian selesai. Petugas Intelkam bersama Kasat Intelkam akan menandatangani dan memberikan stempel resmi.
  5. Penyerahan SKCK langsung kepada pemohon.

Jika mengikuti prosedur ini, masyarakat Samarinda bisa mendapatkan SKCK secara cepat dan mudah, asalkan seluruh dokumen sudah disiapkan sejak awal.

Urus SKCK Secara Online

Sebagai tambahan informasi, Polri juga menyediakan layanan pembuatan SKCK online lewat aplikasi Super Apps Presisi. Masyarakat bisa melakukan registrasi, mengunggah dokumen, dan melakukan pembayaran secara digital. Tetapi pencetakan SKCK tetap harus dilakukan di kantor polisi sesuai domisili.

Layanan ini bisa jadi alternatif praktis bagi detikers yang tidak ingin mengantre dan menghemat waktu.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads