Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Balikpapan, Catat!

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Balikpapan, Catat!

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Senin, 04 Agu 2025 11:00 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Foto: Rachman_punyaFOTO
Balikpapan -

Mengurus SIM kini menjadi lebih mudah bagi warga Balikpapan. Polresta Balikpapan mulai menghadirkan program Bus SIM Keliling sebagai solusi yang memudahkan warga untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satlantas.

Layanan SIM Keliling ini tidak hanya menjangkau berbagai lokasi di Balikpapan, tapi juga hadir dengan jadwal yang pasti. Dengan bus khusus yang disiapkan, pelayanan tetap dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai dengan prosedur resmi.

Berikut informasi lengkap seputar jadwal, persyaratan, dan biaya layanan Bus SIM Keliling Polresta Balikpapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Balikpapan

SIM Keliling beroperasi enam hari dalam seminggu, dari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berpindah-pindah. Berikut pembagian hari dan titik layanannya:

Senin, Rabu, Jumat

  • Dealer Yamaha Markoni, Kelurahan Klandasan Ilir
  • Depan Kantor Satlantas Polresta Balikpapan, Klandasan Ulu

Selasa, Kamis, Sabtu

  • Samsat Drive Thru (belakang Kantor BPJS Ketenagakerjaan), Damai
  • Depan Kantor Satlantas Polresta Balikpapan, Klandasan Ulu

Jam Operasional SIM Keliling Balikpapan

  • Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 Wita - 12.00 Wita
  • Jumat & Sabtu: Pukul 08.00 Wita - 11.00 Wita

Persyaratan Perpanjangan SIM

Agar proses bisa berjalan lancar, pemohon diwajibkan membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM asli yang masih berlaku (tidak boleh lewat masa tenggat)
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Tes Psikologi
  • Kepesertaan JKN aktif

Pastikan semua persyaratan dibawa dalam bentuk lengkap, karena berkas yang kurang akan menghambat proses pelayanan.

Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM di Bus SIM Keliling mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya di atas belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang tarifnya tergantung penyedia layanan terkait.

Nah, itu dia informasi terkait layanan SIM keliling di Kota Balikpapan. Jadi, mulai sekarang detikers cukup datang ke lokasi SIM keliling terdekat sesuai jadwal, membawa persyaratan lengkap, dan proses perpanjangan pun bisa selesai dengan cepat.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika membutuhkan bantuan darurat dari pihak kepolisian, masyarakat bisa menghubungi layanan 0851-1963-0110. Selamat mencoba!




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads