Rincian Tunjangan DPR yang Dipangkas, Take Home Pay Jadi Rp 65,5 Juta

Rincian Tunjangan DPR yang Dipangkas, Take Home Pay Jadi Rp 65,5 Juta

Taufiq Syarifudin - detikKalimantan
Sabtu, 06 Sep 2025 06:00 WIB
Data take home pay DPR RI
Data take home pay anggota DPR. Foto: dok. istimewa
Jakarta -

DPR RI mengurangi sejumlah tunjangan anggota setelah menimbulkan gejolak di masyarakat. Beberapa tunjangan yang di-cut antara lain tunjangan komunikasi intensif hingga transportasi.

Dilansir detikNews, keputusan pemangkasan tunjangan ini disepakati pada Jumat (5/9). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membeberkan tunjangan apa saja yang dikurangi dan dihentikan.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," terangnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," imbuhnya.

DPR juga melakukan moratorium perjalanan anggota ke luar negeri per 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan. Hal ini menyusul kritik masyarakat terhadap perjalanan Komisi XI ke Australia beberapa waktu lalu, bersamaan dengan maraknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah di dalam negeri.

Dasco menambahkan, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh parpol juga tidak akan mendapat hak-haknya. Pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan tersebut melalui mahkamah partai masing-masing.

Dasco berjanji DPR akan transparan terkait gaji anggota. Dokumen terkait gaji dan tunjangan anggota dewan secara rinci segera dibagikan.

"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta Hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," katanya.

Adapun take-home pay (THP) anggota DPR setelah dipangkas dan dikurangi pajak sebesar Rp 65,5 juta. Berikut rincian THP anggota DPR setelah ada pemangkasan berdasarkan dokumen yang diterima.

A. Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)

1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.

B. Tunjangan Konstitusional
7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Take home pay: Rp 65.595.730.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads