Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan segera memanggil lima anggota dewan yang telah dinonaktifkan partai. Kelimanya adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.
"Pasti, kita Senin kita melakukan rapat internal untuk menentukan jadwal pemeriksaannya. MKD ini kan bukan partai, jadi harus kita sepakatin dulu kapan kita rapat. Beda sama partai-partai menonaktifkan cepat. Ini kan kita butuh anggota-anggota pimpinan agar kita sehati keputusannya," kata Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).
Dia juga menyebut telah menerima laporan masyarakat dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia. Jadwal pemeriksaan bakal segera ditentukan oleh pimpinan dan anggota MKD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperiksa. Diperiksa. Ya, berhenti tidaknya kan tergantung hasil pemeriksaan. Wajib MKD untuk meriksa itu. Pelapornya Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia," ujar Dek Gam.
Menurutnya, pemanggilan nanti bisa dikembangkan kepada anggota dewan lainnya. Misalnya terkait anggota joget-joget, pihaknya akan melihat CCTV untuk mengetahuinya.
"Yang dilapor 5, bisa nanti hasil pengembangannya ya bisa lebih. Kalau yang dilaporin tentang joget, kita akan buka CCTV nanti. Yang jogetnya siapa aja. Begitu loh. Tapi kalau yang ngelawan masyarakat, ada videonya, itu fatal," kata dia.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(dwr/bai)