Tercatat ada 5 anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing setelah mendapatkan sorotan tajam masyarakat hingga menyulut demonstrasi besar-besar. Apa maksud dari nonaktif? Masihkah mereka dapat tunjangan?
Seperti dilansir detikNews, kelima anggota DPR itu adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.
NasDem menjadi yang pertama menonaktifkan kadernya sebagai anggota dewan, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan daripada wakil rakyat khususnya anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan partai NasDem," bunyi isi pertimbangan penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach, dilihat Minggu (31/8/2025).
Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) menyusul dengan menonaktifkan Sekjen PAN Eko Patrio dan anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama (Uya Kuya).
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Waketum PAN Viva Yoga dalam keterangan yang dibagikan.
Golkar kemudian mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir buntut pernyataan soal tunjangan DPR RI yang belakangan viral.
"Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekjen Golkar Ahmad Sarmuji di hari yang sama.
Maksud dari Nonaktif
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menjelaskan anggota DPR yang dinonaktifkan partainya tidak boleh beraktivitas lagi di DPR RI. Selain itu, mereka tidak akan mendapatkan fasilitas dan tunjangan.
"Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI," ujarnya.
Nazaruddin menegaskan MKD akan terus mendorong ketua umum parpol mengambil sikap tegas demi menjaga integritas DPR.
"Kalau tidak ada langkah dari parpol, masyarakat bisa menilai DPR ini lembaga yang tidak serius menjaga kehormatannya," tutupnya.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)