Dewan Penasihat Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sekaligus Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani berbicara soal ketimpangan nasib antara penyanyi dan komposer lagu. Dalam pemaparannya, Dhani sempat menyebut nama Ariel NOAH hingga Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip detikNews, Dhani berbicara dalam rapat Komisi XIII DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) bersama LMKN, VISI, dan AKSI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Rapat tersebut membahas revisi UU Hak Cipta.
"Saya di sini memperjuangkan komposer-komposer yang tidak punya pekerjaan sebagai penyanyi seperti Ariel, komposer-komposer yang tidak punya pekerjaan sebagai pemain band seperti Piyu. Piyu juga pemain band juga dan mendapatkan royalti fee-nya," kata Dhani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dhani, AKSI memperjuangkan hak komposer yang tak memiliki pekerjaan sampingan. Di antaranya seperti Ari Bias, serta komposer-komposer lainnya yang tak pernah mendapat haknya selama 10 tahun.
"Dan tidak pernah, pemerintah maupun siapa saja yang minimal minta maaf, sorry komposer, kami ngelalai bekerja, nggak ada sama sekali," ujarnya.
Oleh sebab itu, Dhani mengusulkan adanya lembaga khusus yang mengatur mengenai konser. Menurutnya, perihal konser tak bisa digabung dengan LMK.
"Maka dari itu, kami menuntut adanya lembaga yang khusus untuk mengurusi konser, yang tidak bergabung dengan LMK-LMK yang memungut royalti-royalti yang lain," ujarnya.
Tak hanya itu, Dhani meminta tidak ada lagi interpretasi royalti yang sama dengan masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Menkum Yasonna Laoly. Menurutnya, jika interpretasi masih sama, maka komposer akan terus hidup dalam ketidakmampuan.
"Jangan sampai ada interpretasi yang sama dengan pemerintahan yang lalu. Dengan pemerintahan yang dipimpin oleh Pak Jokowi dan Menterinya Pak Yasona," kata Dhani.
"Karena kalau ketika interpretasi hukumnya sama seperti yang ada di LMKN yang sekarang ini, maka akan terjadi loophole-loophole lagi yang akan merugikan komposer. Penyanyi-penyanyi seperti Ariel, Bunga Citra Lestari, Judika akan tetap kaya raya, komposernya melarat terus," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua AKSI sekaligus gitaris band Padi, Piyu mengatakan dalam setiap penggunaan karya cipta perlu adanya izin. Menurutnya, sebelum memulai pertunjukan komersil, penyanyi harus mengantongi izin terlebih dahulu.
"Sebelum pertunjukan itu dimulai atau dilaksanakan, seyogyanya harus ada izin dulu atau dalam bahasa ininya lisensi," ujarnya.
Piyu mengatakan izin merupakan hal pokok dalam menggelar pertunjukan. Menurutnya, izin berkaitan dengan hak moral.
"Jadi ketika hak moral ini dipenuhi dan ketika muncul pertunjukan yang berbau komersil, bukan hanya pertunjukan biasa, tapi yang berbau komersil, yang dimanfaatkan secara komersil akan muncul royalti," jelasnya.
"Jadi saya rasa kami di sini ingin menyampaikan bahwa izin adalah hal yang pokok, yang harus kita bicarakan di sini," tutupnya.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/des)