Kini Anak 13 Tahun Sudah Bisa Berangkat Haji

Kini Anak 13 Tahun Sudah Bisa Berangkat Haji

Adrial akbar - detikKalimantan
Minggu, 24 Agu 2025 11:29 WIB
Ibadah haji di Makkah
Ibadah haji. Foto: yare portraits/Pexels
Jakarta -

Kini anak berusia 13 tahun sudah bisa berangkat ibadah haji. Hal ini disepakati dalam rapat Panja RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR dan pemerintah yang membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi RUU Haji dan Umrah.

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan sempat ada perdebatan alot soal batas usia minimal tersebut. Sebab sebelumnya batas minimal berangkat haji adalah 18 tahun.

"Oh banyak. Banyak perdebatan alot. Banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan," kata Bambang usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun)," ucapnya.

Bambang menyebut sempat ada penggunaan frasa umur 13 tahun atau sudah menikah. Namun pemerintah mengusulkan hal itu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah," sebutnya.

Baca artikel detikNews, "Pemerintah-DPR Sepakati Usia Minimal Berangkat Haji Jadi 13 Tahun" selengkapnya di sini.




(ial/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads