India Teken UU Larang Judol

Internasional

India Teken UU Larang Judol

Novi Christiastuti - detikKalimantan
Jumat, 22 Agu 2025 21:31 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar
New Delhi -

Judi online resmi dilarang di India. Parlemen India baru saja mengesahkan Undang-undang (UU) Promosi dan Regulasi Permainan Online yang memasukkan judi online sebagai tindakan kriminal dengan ancaman hukuman penjara.

Dilansir detikNews, kebijakan ini diambil karena pemerintah setempat mencatat judi online telah merugikan 450 juta warga India. Jumlah itu sama dengan 1/3 dari seluruh penduduk negara tersebut.

Berdasarkan data pemerintah New Delhi, total kerugian mencapai USD 2,3 miliar atau setara Rp 37,5 triliun per tahun akibat aplikasi judi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan judol ini berdampak bagi berbagai platform seperti permainan kartu, poker, dan olahraga fantasi. Bahkan aplikasi kriket fantasi yang sangat populer di India juga termasuk aplikasi yang dilarang berdasarkan UU ini.

UU Promosi dan Regulasi Permainan Online disahkan pada Kamis (21/8) oleh kedua majelis dalam parlemen India. UU ini mengkriminalisasi penawaran, promosi, dan pendanaan untuk permainan semacam judi online ini. Para pelanggar terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

"Undang-undang ini dirancang untuk mengekang kecanduan, kehancuran finansial, dan tekanan sosial yang disebabkan oleh platform permainan predator yang berkembang pesat dengan janji-janji menyesatkan tentang kekayaan cepat," demikian pernyataan pemerintah India dikutip AFP.

UU ini memberi pengecualian untuk e-sport dan game edukasi. Pemerintah India mengatakan keduanya akan dipromosikan sebagai bagian dari ekonomi digital.

Perdana Menteri (PM) Narendra Modi mengatakan bahwa undang-undang baru ini akan "mendorong e-sports dan game sosial online" sekaligus "akan menyelamatkan masyarakat kita dari dampak buruk game uang online". Industri game di India sendiri termasuk salah satu pasar terbesar di dunia.

Baca selengkapnya di detikNews.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads