Sumur Minyak Ilegal Meledak, 3 Orang Tewas

Sumur Minyak Ilegal Meledak, 3 Orang Tewas

Mei Amelia Rachmat, Ahmad Niam Jamil - detikKalimantan
Senin, 18 Agu 2025 17:01 WIB
Kondisi sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora terbakar, Senin pagi (18/8/2025).
Kondisi sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora terbakar, Senin pagi (18/8/2025). Foto: Dok TRC BPBD Blora
Blora -

Sumur minyak di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, meledak pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Peristiwa ini menewaskan tiga orang.

"Korban jiwa, meninggal 3 orang. 50 KK mengungsi ke rumah saudara," ujar TRC BPBD Blora Agung Triyono, dilansir detikJateng, Senin (18/8).

Ledakan dahsyat itu juga mengakibatkan sejumlah warga mengungsi. Tercatat sejauh ini ada 55 kepala keluarga yang mengungsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Blora Arief Rohman mengatakan sumur tersebut termasuk pengeboran ilegal karena belum memiliki izin. Titik lokasinya pun hanya 5 meter dari rumah warga.

"Lahannya ini lahan warga ya, lahan masyarakat. Jadi memang boleh dikata ini sumur masyarakat yang belum legal," jelasnya saat meninjau lokasi kebakaran sumur minyak, Senin (18/8/2025).

Identitas Korban

Berikut identitas korban yang tewas akibat ledakan sumur minyak:

  1. Tanek, Perempuan (60), beragama Islam, pekerjaan petani. Alamat RT 01 RW 02, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Tanek mengalami luka bakar.
  2. Sureni perempuan (52), dengan alamat RT 04 RW 01,Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo. Mengalami luka bakar.
  3. Wasini, perempuan (50), dengan alamat RT 2 RW 1, Dusun Bendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.

Kementerian ESDM Buka Suara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan duka cita atas ledakan sumur minyak yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia. ESDM juga mengajak seluruh pihak membenahi tata kelola sumur masyarakat agar lebih aman.

"Kami mengucapkan prihatin dan berduka atas jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa ledakan tersebut. Ini jadi perhatian kita semua bahwa pentingnya untuk membenahi tata kelola sumur masyarakat dengan baik," ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Dwi Anggia menyampaikan pengeboran minyak telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, termasuk mengatur aspek keselamatan kerja untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang.

"Seperti yang kita tahu, banyak di antara sumur masyarakat yang berjalan belum mengindahkan aspek keselamatan," ucapnya.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(mea/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads