Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 2.584 kali penindakan balpres sepanjang 2024-2025. Total barang bukti sebanyak 12.808 koli dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar.
"Sepanjang 2024 hingga 2025 Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 2.584 kali penindakan, dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar," kata Djaka, dikutip dari detikFinance.
Djaka menyebut mayoritas pakaian bekas hasil impor ilegal itu berasal dari Malaysia, mengingat wilayah geografisnya yang langsung berbatasan dengan Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti kita ketahui bahwa yang di Kalimantan itu kan berbatasan dengan Malaysia, kemudian di perbatasan Selat Malaka juga dengan Malaysia. Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu ya berdasarkan dari Malaysia karena hampir seluruh balpres yang masuk itu selalu melalui dari Malaysia dan kadang kala ada juga yang dari negara-negara tetangga lainnya," ucap Djaka.
Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut akhirnya menggagalkan pemasukan peti kemas bermuatan balpres atau pakaian bekas dan tas bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang tersebut diduga diimpor secara ilegal dari luar negeri.
Penindakan ini dilakukan demi melindungi industri tekstil dalam negeri. Jika dibiarkan, kata Djaka, hal ini akan berdampak pada perekonomian Indonesia.
"Saat ini kita sedang gencar-gencarnya menangani barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri. Contohnya industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan, sehingga kita perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan ini," kata Djaka.
Penindakan ini dilakukan pada 9-12 Agustus 2025 di tiga lokasi strategis, yaitu Kade Domestik 212 (lokasi pembongkaran barang), Alat Pemindai Impor TPS TER3 (lokasi pemindaian), dan TPS CDC Banda (lokasi penimbunan dan pemeriksaan barang).
Aksi ini berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Sabtu (9/8), hasil pengembangan perkara dan pengumpulan informasi Satgas TNI Angkatan Laut, serta hasil intelijen Bea Cukai Tanjung Priok. Dari situ terdeteksi adanya tujuh peti kemas terindikasi bermuatan balpress di atas Kapal KM Eagle Mas V.1225 yang sandar di Kade Domestik 212.
Tim gabungan kemudian meminta data pembongkaran kepada PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik, yang mengkonfirmasi keberadaan tujuh peti kemas tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemindaian di TPS TER3 yang mengindikasikan tiga peti kemas bermuatan balpress.
Ketiga peti kemas tersebut lalu dibawa ke TPS CDC Banda untuk diamankan, dipasangi segel Bea Cukai, garis Polisi Militer, dan tanda pengaman TNI Angkatan Laut. Pemeriksaan fisik dilakukan pada 11-12 Agustus 2025, termasuk menggunakan Unit K-9 Bea Cukai (anjing pelacak).
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 747 bal pakaian dan aksesori pakaian dalam kondisi bekas, serta 8 bal tas bekas. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.510.000.000.
"Diduga pelaku melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam kesempatan yang sama.
Nilai kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Permendag No. 18/2021 jo. Permendag No. 40/2022. Meski begitu, peredaran balpres dapat menimbulkan kerugian imaterial seperti menurunkan citra bangsa di mata dunia, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil dalam negeri, serta mengurangi pangsa pasar produk lokal.
"Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas dan pemanfaatan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antar instansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional," tutur Djaka.
(aau/aau)