Insentif Guru Non-ASN Cair Agustus 2025, Begini Cara Cek Penerimanya

Insentif Guru Non-ASN Cair Agustus 2025, Begini Cara Cek Penerimanya

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Kamis, 07 Agu 2025 11:30 WIB
ilustrasi guru dan murid di kelas
Ilustrasi guru non-ASN. Foto: detikcom/ilustrasi/thinkstock
Samarinda -

Pada tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan insentif untuk guru non-ASN atau honorer. Program ini ditujukan tidak hanya untuk guru formal di jenjang TK hingga SMK, tetapi juga guru PAUD nonformal.

Setiap tahun, ribuan guru non ASN di seluruh Indonesia menanti kepastian tentang pencairan insentif dari pemerintah. Tahun 2025 ini, insentif bagi guru non ASN resmi disalurkan dan sistem pengecekan status penerima kini bisa diakses secara daring.

Siapa yang Berhak Menerima dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Insentif ini ditujukan untuk dua kelompok besar guru non ASN, yaitu guru formal dan guru PAUD nonformal. Keduanya memiliki syarat yang berbeda, tapi secara umum syaratnya adalah bukan Aparatur Sipil Negara, sudah mengabdi di sekolah yang terdaftar, dan terdata secara resmi dalam sistem pendidikan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Guru Formal

Untuk kategori guru formal, penerima insentif harus memenuhi syarat berikut:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Berlatar belakang pendidikan D4 atau S1
  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  • Beban kerja sesuai aturan pemerintah
  • Terdata dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
  • Tidak berstatus sebagai ASN
  • Bukan penerima bansos dari Kemensos
  • Tidak mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri (SILN)

2. Guru PAUD Nonformal

Sementara untuk guru PAUD nonformal, syaratnya sedikit berbeda, yaitu:

  • Sudah bekerja minimal 14 tahun hingga Januari 2025, dibuktikan dengan SK dari penyelenggara
  • Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat
  • Bertugas di KB (Kelompok Bermain) atau TPA (Tempat Penitipan Anak) yang berada di bawah naungan dinas pendidikan
  • Terdata dalam Dapodik
  • Bukan ASN
  • Nama tercantum dalam nominasi penerima bantuan di SIM ANTUN
  • Mengaktifkan nomor rekening yang dibuatkan Puslapdik sebelum 30 Januari 2026

Insentif ini bukan semata-mata bentuk bantuan, tetapi juga bentuk pengakuan atas kerja keras para pendidik non ASN yang sudah bertahun-tahun mengabdi tanpa jaminan status kepegawaian tetap.

Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima?

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kini menyediakan sistem pengecekan insentif yang lebih mudah diakses. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id
  • Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik yang digunakan di sekolah
  • Klik menu "Status Tunjangan"
  • Sistem akan menampilkan status penerima insentif atau tidak
  • Jika ya, silakan unduh SK, SPTJM, dan dokumen penting lainnya
  • Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank seperti yang tercantum di layar

Penting untuk dicatat bahwa aktivasi rekening bank menjadi syarat mutlak untuk pencairan. Rekening tersebut akan dibuatkan langsung oleh Puslapdik, dan guru harus mengaktifkannya paling lambat tanggal 30 Januari 2026.

Itulah dia cara cek status penerima insentif guru non ASN dan syarat penerimanya. Jangan lupa untuk memastikan data pribadi dan data sekolah yang diperbarui di Dapodik, serta memastikan tidak sedang menerima bantuan lain dari program pemerintah. Semoga artikel ini bermanfaat!




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads