SKB Soal Libur 18 Agustus Belum Ada, Istana Pastikan Secepatnya

Nasional

SKB Soal Libur 18 Agustus Belum Ada, Istana Pastikan Secepatnya

Firda Cynthia Anggrainy - detikKalimantan
Selasa, 05 Agu 2025 19:00 WIB
Ilustrasi Tanggal Merah Hari Libur dan Cuti Bersama
Ilustrasi libur tanggal 18 Agustus. Foto: detikcom/Dikhy Sasra
Jakarta -

Surat keputusan yang memastikan tanggal 18 Agustus 2025 libur hingga kini belum ada. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan 3 menteri terkait baru selesai berkoordinasi. Surat keputusan bersama (SKB) diusahakan akan diteken secepatnya.

"Insyaallah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Nah, insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenen, Selasa (5/8/2025), dilansir detikNews.

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional ini sebelumnya diumumkan oleh Wamensesneg Juri Ardiantoro. Hari Senin tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai libur tambahan bagi masyarakat dalam rangka merayakan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 yang jatuh pada hari Minggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," ujar Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025) lalu.

Sejak awal tahun, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah ditetapkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, yang juga disebut sebagai SKB 3 Menteri.

Berdasarkan SKB 3 menteri, awalnya 18 Agustus 2025 tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama. Hari libur nasional proklamasi kemerdekaan pada Minggu, 17 Agustus 2025 saja yang masuk SKB 3 menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2025.

Namun, berbagai instansi biasanya tetap memperingati hari proklamasi dengan upacara yang mengharuskan pekerja atau pegawai untuk berpartisipasi. Artinya, masyarakat tetap akan pergi ke tempat kerja pada hari Minggu.

Artikel ini telah tayang di detikNews.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads