Paslon PSU Barito Utara Resah 7.363 DPT Belum Punya e-KTP

Paslon PSU Barito Utara Resah 7.363 DPT Belum Punya e-KTP

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Rabu, 30 Jul 2025 17:31 WIB
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi e-KTP. Foto: Andhika Prasetia
Barito Utara -

Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Barito Utara resah. Pasalnya, sebanyak 7.363 DPT (Daftar Pemilih Tetap) belum memiliki KTP Elektronik (e-KTP). Paslon 01 melalui Sekretaris Tim Pemenangan 01, Mudzakir Fahmi, mengingatkan agar pemerintah setempat menggencarkan sosialisasi dan percepatan perekaman e-KTP.

"Kita mendesak kepada Pemda Barito Utara (Dukcapil) untuk melakukan proses perekaman, dan juga kepada KPU untuk terus sosialisasi kepada Pemilih," ujarnya pada detikKalimantan, Rabu (30/07/2025).

Sedangkan paslon 02 melalui Kuasa Hukum Tim Pemenangan 02, Jubendri, mengkhawatirkan para pemilih berpotensi terkendala saat melakukan pencoblosan nantinya. Jubendri juga menegaskan hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah agar dapat melindungi hak-hak para pemilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemilih yang terdaftar di DPT akan terancam Hak Pilihnya dan tidak dapat memilih pada PSU nanti bila sampai tanggal 6 Agustus tidak memiliki e-KTP, dan dalam waktu yang kurang dari 1 minggu ini, masih memungkinkan upayanya itu agar segera cepat dilakukan," terang Jubendri.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi mengkonfirmasi bahwa kini sedang dilakukan upaya untuk mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar segera jemput bola melakukan perekaman pada DPT yang belum mendaftar e-KTP.

"Sudah didorong kepada dukcapil untuk mengejar yang belum perekaman tersebut untuk dilakukan perekaman. Agar Dukcapil menjemput bola dengan menyandingkan data DPT dengan KPU," ujarnya.

Satriadi juga menyampaikan bahwa Bawaslu Barito Utara sudah berupaya melakukan percepatan melalui beberapa rapat kordinasi dengan pihak KPU dan jajaran lainnya mengenai DPT yang belum terdaftar e-KTP.

Sementara itu, Disdukcapil Kabupaten Barito Utara telah menambah jam pelayanan khusus untuk perekaman KTP Elektronik bagi DPT Pilkada Barito Utara yang belum memiliki e-KTP setiap hari hingga pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan fakta yang disampaikan oleh Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari dalam Sosialisasi dan Uji Publik Hasil Pencermatan Data Pemilih yang digelar pada Rabu (23/7) lalu, terdapat 7.363 masyarakat Barito Utara yang belum memiliki e-KTP.

Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 salah satu persyaratannya pemilih harus sudah berusia genap 17 tahun dengan dibuktikan wilayah domisilinya melalui e-KTP. Meskipun, apabila pemilih tidak bisa menunjukkan E-KTP, maka tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama masih terdaftar sebagai DPT.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads