Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat aturan mengenai nama dalam dokumen kependudukan. Salah satunya, nama seseorang minimal terdiri atas dua kata.
Dilansir detikNews, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri menetapkan beberapa ketentuan nama. Aturan tersebut tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatatn Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi akta kelahiran, e-KTP, dan kartu keluarga (KK). Adapun kriteria nama yang diatur dalam Permendagri tersebut yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Mudah dibaca dan tidak aneh-aneh
- Jumlah maksimal 60 karakter termasuk spasi
- Minimal dua kata
- Tidak menggunakan angka dan tanda baca
- Untuk gelar hanya dicantumkan di KK dan e-KTP
- Boleh mencantumkan marga atau famili
Selain soal nama, Dukcapil Kemendagri juga mengatur tentang perubahan nomor KK karena kepindahan domisili. Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak berubah meski pemiliknya pindah domisili. Akan tetapi, nomor KK bisa diubah.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup yang diberikan oleh pemerintah setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK tercantum pada KTP.
Sementara perubahan nomor KK dapat dilakukan ketika yang bersangkutan pindah alamat, mengalami perubahan status, atau adanya transaksi kependudukan lainnya.
Pembaruan KTP dan KK juga perlu dilakukan apabila terdapat perubahan pada yang bersangkutan atau keluarga. Perubahan mencakup kelahiran, kematian, perubahan status perkawinan, pindah alamat, perubahan pekerjaan, hingga perubahan gelar.
Masyarakat dapat memperbarui data di KK dan KTP melalui dua cara. Pertama, secara online lewat aplikasi IKD. Kedua, masyarakat juga bisa melakukannya secara offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil.
Artikel ini telah tayang di detikNews.
(des/des)