Meski Damai, Bupati Minta Guru MTs yang Rekam Murid Nangis Tetap Disanksi

Meski Damai, Bupati Minta Guru MTs yang Rekam Murid Nangis Tetap Disanksi

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 23 Jul 2025 19:01 WIB
Bupati Kubu Raya Sujiwo minta Kemenag tindak tegas oknum guru yang rekam muridnya.
Bupati Kubu Raya Sujiwo minta Kemenag tindak tegas oknum guru yang rekam muridnya. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Kubu Raya -

Bupati Kubu Raya Sujiwo meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Kubu Raya, Ekhsan memberi tindakan tegas kepada guru yang merekam video murid menangis. Sujiwo berharap hukuman yang diberikan bisa menjadi efek jera bagi pendidik lainnya.

"Dengan kejadian ini, saya sebagai kepala daerah memohon kepada Kepala Kemenag supaya hal seperti ini tidak terjadi kembali. Harus ada sanksi tegas kepada siapa pun yang melakukan hal yang tidak baik dan tidak terpuji,"

Menurut Sujiwo, Kemenag yang memiliki kewenangan memberikan sanksi atau teguran Yanti, guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Raudhatul Islamiyah. Tindakan tegas perlu diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lembaga pendidikan, khususnya madrasah.

Ia juga menggarisbawahi, meskipun madrasah berada di bawah kewenangan Kemenag dan bersifat swasta serta mandiri, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tetap memiliki tanggung jawab moral karena siswa-siswanya adalah warga daerah setempat.

"Kami menyadari bahwa sekolah swasta, khususnya madrasah, itu mandiri. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya hukumnya sunnah untuk mengurus madrasah, sedangkan yang wajib adalah sekolah negeri. Tapi ingat, yang sekolah itu anak Kubu Raya, maka saya harus hadir," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sujiwo juga menyoroti praktik-praktik yang tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan, seperti penahanan rapor atau penyebaran video yang sarat dengan perundungan terhadap siswa yang tidak mampu membayar iuran sekolah.

"Memang tidak dibenarkan kalau ada yang tidak mampu membayar, lalu dilakukan penahanan rapor, atau bahkan direkam dan videonya dikirim. Itu tidak dibenarkan bukan hanya di madrasah ini, tapi juga berlaku untuk madrasah lain, sekolah negeri lain, dan sekolah swasta lainnya di Kubu Raya," tegas Sujiwo.

Kakanwil Kemenag Kubu Raya Ekhsan menegaskan guru yang merekam muridnya itu akan diberi sanksi berupa teguran. Ekhsan juga menyatakan akan bertanggung jawab dan membina serta memantau pelaksanaan pendidikan di madrasah.

"Nanti kita beri surat peringatan dan teguran. Tapi ini kita pelajari dulu sesuai dengan aturan di ASN atau madrasah maupun yayasan, baru ada tindak lanjut. Kami jadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar kami bisa lebih maksimal untuk melakukan pengawasan dan pembinaan," katanya.

Pihak sekolah di bawah naungan Kemenag Kubu Raya nantinya juga akan disurati agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mencederai nama sekolah maupun dunia pendidikan.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads