2 WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Pontianak, Ngaku Investor tapi Bodong

2 WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Pontianak, Ngaku Investor tapi Bodong

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 11 Jul 2025 09:30 WIB
Dua WNA asal Pakistan dideportasi.
Dua WNA asal Pakistan dideportasi/Foto: Istimewa (dok Imigrasi Pontianak)
Pontianak -

Dua WN Pakistan diamankan di permukiman padat penduduk kawasan Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Mereka berinisial MD dan MS.

Mereka diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Sebab, mereka melanggar aturan keimigrasian di Indonesia, dan merupakan investor fiktif.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kedua WNA tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, MD dan MS terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan tidak memiliki kegiatan usaha yang sah sebagaimana diklaim dalam dokumen keimigrasian mereka," kata Sam kepada detikKalimantan, Jumat (11/7/2025).

Menurut Sam, MD dan MS tidak memiliki aktivitas investasi riil dan hanya memanfaatkan izin tinggal untuk berada di wilayah Indonesia tanpa tujuan yang jelas. Atas pelanggaran tersebut, kedua WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum," kata Sam.

Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. "Petugas memastikan bahwa proses tersebut berlangsung sesuai dengan prosedur dan dengan pengawasan ketat," tutur Sam.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA ke Kantor Imigrasi Pontianak atau melalui kanal medsos Imigrasi Pontianak dan Layanan Whatsapp: 08115679909.

Ditindaknya MD dan MS menambah daftar WNA yang diamankan dan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sepanjang tahun 2025. Total ada 6 WNA yang terdiri atas 1 WNA asal Taiwan, 2 WNA asal Malaysia, 1 WNA asal Aljazair, dan 2 WNA asal Pakistan.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads