2 Pulau di Mempawah Masuk Wilayah Kepri, Gubernur Ansar Beri Penjelasan

Regional

2 Pulau di Mempawah Masuk Wilayah Kepri, Gubernur Ansar Beri Penjelasan

Alamudin Hamapu - detikKalimantan
Kamis, 10 Jul 2025 11:29 WIB
Landmark Pulau Pengikik yang diklaim milik Kabupaten Mempawah yang kini jadi wilayah Bintan, Kepri
Foto: Landmark Pulau Pengikik yang diklaim milik Kabupaten Mempawah yang kini jadi wilayah Bintan, Kepri (Dok. Website Desa Pengikik)
Bintan -

Dua pulau di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, disebut-sebut berpindah status administrasi menjadi bagian dari Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Gubernur Kepri Ansar Ahmad pun memberi penjelasan terkait tudingan pencaplokan kedua pulau ini.

Dilansir detikSumut, Ansar mengatakan bahwa secara aturan perundang-undangan maupun berdasarkan catatan historis, kedua pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Bintan. Adapun kedua pulau yang dimaksud yakni Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil.

"Kita dari awal sudah sampaikan, apapun yang jadi klaim orang terhadap pulau-pulau di Kepri ini tentu rujukannya undang-undang," jelas Ansar, Kamis (10/7/2025).

Ansar menyebut kronologi status Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil sudah disampaikan Pemkab Bintan ke Pemprov Kepri. Permasalahan ini juga telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kronologi sudah disampaikan ke kami dan kita sudah sampaikan ke Kemendagri. Saya rasa Kemendagri memahami itu," sambung mantan Bupati Bintan itu.

Ansar menjelaskan bahwa saat pemekaran Provinsi Kepri dan Kabupaten Bintan, warga kedua pulau Pengikik yang masuk administrasi Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, menginginkan untuk bergabung dengan Bintan. Ansar menyebut keinginan ini berdasarkan histori sejarah, hubungan emosional, dan kekerabatan masyarakat kedua pulau tersebut dengan masyarakat Kepri.

"Dulu ketika kita pemekaran provinsi dan kabupaten/kota, Pengikik itu bagian dari Kecamatan Tambelan dan warga Tambelan semua ingin bergabung dengan kita, karena ini kan bicara hubungan psikologis, emosional, persaudaraan," bebernya.

Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil diketahui merupakan bagian dari Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Namun, dalam postingan yang dilihat detikSumut, administrasi kedua pulau ini telah diperbarui menjadi bagian dari Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Menurut keterangan unggahan tersebut, status administrasi ini didasarkan pada Permendagri Nomor 137 Tahun 2017.

"Status itu kemudian diperbarui sehingga kedua pulau tersebut termasuk dalam wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2022," lanjut tulisan pada postingan tersebut.

Informasi dihimpun, dua pulau ini merupakan satu desa bernama Desa Pengikik, yang dikenal sebagai "Elang Perbatasan". Desa Pengikik tercatat sebagai desa terluar di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kedua pulau dihuni lebih dari 44 Kepala keluarga dengan jumlah penduduk 144 orang.

Artikel ini telah tayang di detikSumut.




(des/des)
Hide Ads