Dalam rangka menjaga kesehatan hewan peliharaan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penularan rabies, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) menggelar program vaksinasi rabies gratis di 34 kelurahan selama tahun 2025. Program yang dilaksanakan selama empat bulan ini menargetkan anjing, kucing, dan kera yang dipelihara warga, agar terbebas dari rabies.
Sekedar diketahui, penyakit rabies merupakan salah satu zoonosis paling mematikan jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, vaksinasi hewan peliharaan menjadi langkah preventif penting yang secara rutin dilakukan oleh pemerintah daerah.
Syarat dan Jadwal Vaksinasi Rabies di Balikpapan
Vaksinasi hewan peliharaan dapat mencegah penularan zoonosis dan mengurangi risiko epidemi rabies pada manusia. Tak hanya untuk perlindungan hewan, vaksinasi ini juga memiliki dampak besar dalam menekan risiko rabies pada manusia. Berikut syarat dan jadwal pelaksanaan vaksinasi rabies di Balikpapan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Hewan yang bisa divaksin adalah anjing, kucing, dan kera
- Hewan peliharaan harus dikandangkan sehari sebelum jadwal vaksinasi
- Waktu pelaksanaan dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Jadwal Vaksinasi Rabies Balikpapan 2025 per Kelurahan
- Sepinggan Baru - Selasa, 15 Juli 2025
- Sepinggan - Kamis, 17 Juli 2025
- Sepinggan Raya - Selasa, 22 Juli 2025
- Gunung Bahagia - Kamis, 24 Juli 2025
- Damai Baru - Selasa, 29 Juli 2025
- Damai Bahagia - Kamis, 31 Juli 2025
- Sungai Nangka - Selasa, 5 Agustus 2025
- Lamaru - Kamis, 7 Agustus 2025
- Manggar - Selasa, 12 Agustus 2025
- Manggar Baru - Kamis, 14 Agustus 2025
- Teritip - Selasa, 19 Agustus 2025
- Damai - Kamis, 21 Agustus 2025
- Klandasan Ilir - Selasa, 26 Agustus 2025
- Klandasan Ulu - Kamis, 28 Agustus 2025
- Telaga Sari - Selasa, 02 September 2025
- Prapatan - Kamis, 04 September 2025
- Mekar Sari - Selasa, 09 September 2025
- Karang Jati - Kamis, 11 September 2025
- Gunung Sari Ilir - Selasa, 16 September 2025
- Gunung Sari Ulu - Kamis, 18 September 2025
- Karang Rejo - Selasa, 23 September 2025
- Sumber Rejo - Kamis, 25 September 2025
- Margasari - Selasa, 30 September 2025
- Margo Mulyo - Kamis, 02 Oktober 2025
- Baru Ulu - Selasa, 07 Oktober 2025
- Baru Ilir - Kamis, 09 Oktober 2025
- Baru Tengah - Selasa, 14 Oktober 2025
- Kariangau - Kamis, 16 Oktober 2025
- Karang Joang - Selasa, 21 Oktober 2025
- Graha Indah - Kamis, 23 Oktober 2025
- Batu Ampar - Senin, 27 Oktober 2025
- Muara Rapak - Kamis, 30 Oktober 2025
- Gunung Samarinda - Selasa, 04 November 2025
- Gunung Samarinda Baru - Kamis, 06 November 2025
Info lengkap dan layanan bisa menghubungi Call Center Klinik Hewan DKPPP: 0851 3400 5448
Rabies di Indonesia
Penyakit rabies adalah infeksi virus akut pada sistem saraf pusat yang dapat menular melalui gigitan atau cakaran hewan, terutama anjing. Begitu gejala klinis terlihat, rabies hampir selalu fatal, tanpa pengobatan yang cepat dan tepat.
Dikutip dari data Kementerian Kesehatan RI, sepanjang tahun 2024 tercatat 185.359 kasus gigitan oleh hewan penular rabies, dengan 122 kematian akibat rabies pada manusia. Hingga 7 Maret 2025, terdapat 13.453 kasus gigitan dan 25 kematian.
Data WHO juga menyebutkan bahwa antara Januari-Juli 2024 ada 71 kematian akibat rabies di Indonesia, dengan provinsi NTT sebagai wilayah paling terdampak. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun rabies dapat dicegah lewat vaksinasi, kesadaran dan akses masyarakat terhadap program vaksinasi masih belum optimal.
Masyarakat Balikpapan diimbau untuk memanfaatkan program vaksinasi rabies yang sedang diselenggarakan. Selain gratis, vaksinasi ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman rabies.
(aau/aau)