Wacana Pemerintah Bakal Adakan Lagi Jabatan Pengawas Sekolah

Wacana Pemerintah Bakal Adakan Lagi Jabatan Pengawas Sekolah

Devita Savitri - detikKalimantan
Selasa, 24 Jun 2025 16:00 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Kamis (8/5/2025).
Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali
Balikpapan -

Beredar wacana pemerintah bakal kembalikan jabatan Pengawas Sekolah yang sebelumnya diganti dengan Pendamping Satuan Pendidikan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, bahwa pengembalian jabatan ini nantinya akan dipatenkan dalam aturan terbaru Kemendikdasmen.

"Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti (jadi) pendamping. Nanti kita kembalikan namanya menjadi pengawas," tutur Mu'ti dikutip dari detikEdu, dalam acara Peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah di Graha Utama, Gedung A lantai 3, Komplek Kemendikbudristek, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Padahal, mulanya penghapusan jabatan pengawas sekolah diusulkan Ikatan Guru Indonesia (IGI) ke Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada November 2019 lalu. Penghapusan ini dinilai bisa menjadi solusi sementara soal kekurangan guru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut IGI, hilangnya tanggung jawab mengajar kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan fungsinya sehingga keberadaan pengawas sekolah untuk sementara bisa diabaikan.

Usulan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional (JF) Guru. Mengutip arsip detikEdu, isi peraturan tersebut menimbang integrasi JF pengawas sekolah, JF penilik, dan JF pamong belajar ke dalam satu JF guru.

Sehingga pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) satuan PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif. Dengan kata lain, ketiga JF tersebut dihilangkan karena dilebur menjadi JF Guru.

Di lain sisi, Mu'ti menyebut pihaknya telah mengkaji tupoksi pengawas sekolah. Hasilnya, jabatan tersebut dinyatakan tidak bisa digantikan.

"Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping. Sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi," beber Mu'ti.

Namun, Mu'ti belum bisa membeberkan informasi ini lebih jauh. Ia meminta para pengawas sekolah untuk menunggu.

"Bagaimana nanti keluarnya ya tunggu sidang isbatnya. Ini baru bocoran umum saja gitu. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua," tandasnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads