Wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) kini telah memiliki payung regulasi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menandatangani PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Dilansir detikFinance, aturan ini akan berlaku baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini sendiri ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati mengatakan aturan ini harus diterapkan dengan tetap menjaga profesionalitas, motivasi, dan produktivitas dalam tugas-tugas kedinasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Nanik dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," tambahnya.
Sementara itu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo menyebut instansi diberi ruang untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.
"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," terang Deny.
Lokasi WFA
Jenis fleksibilitas yang diatur mencakup lokasi dan waktu. Dilihat dalam PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 di situs Peraturan BPK, jenis fleksibilitas ini tercantum dalam BAB II. Dalam pasal 12, Fleksibel secara lokasi yang dimaksud dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi berikut.
- Di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
- Di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau
- Di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi Instansi Pemerintah.
Kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja dapat berupa:
- Kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada Instansi Pusat tersebut; atau
- Kantor utama, kantor unit pelaksana teknis daerah, kantor penghubung yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah tersebut, atau kantor lainnya pada Instansi Daerah.
Rumah atau tempat tinggal adalah domisili atau lokasi menetap Pegawai ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian. Kemudian fleksibel secara lokasi ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Waktu Pelaksanaan WFA
Pada Pasal 13, dijelaskan bahwa Fleksibilitas Kerja dapat dilaksanakan pegawai paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan ini dikecualikan bagi ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor atau ASN dengan keadaan khusus.
Aturan ini juga diberlakukan dengan persentase jumlah pegawai. Pasal 14 mengatur agar setiap PPK atau pimpinan instansi menetapkan presentase jumlah pegawai ASN yang dapat melaksanakan fleksibilitas kerja secara lokasi.
Kriteria Tugas yang Boleh Dikerjakan WFA
Kemudian pada Pasal 23, diatur kriteria tugas kedinasan yang dapat menerapkan WFA. Yakni:
- dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
- tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus;
- dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
- memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan
- tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
Kemudian pada Pasal 25, diatur pegawai ASN yang boleh melaksanakan WFA. Kriterianya:
- tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau
- bukan pegawai baru.
Syarat dan Cara Mengajukan WFA
Pasal 30 mengatur bagaimana cara dan syarat pegawai ASN dapat mengajukan WFA. Pegawai ASN dapat mengajukan jenis Fleksibilitas Kerja tertentu dengan pertimbangan keadaan khusus kepada pimpinan Unit Organisasi.
Pengajuan Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN dalam keadaan khusus dilakukan Pegawai ASN dengan menyertakan syarat pendukung paling sedikit:
- alasan mengajukan untuk melaksanakan jenis Fleksibilitas Kerja tertentu yang disertai dengan bukti dukung; dan
- rencana kerja dan keluaran selama melakukan jenis pola pelaksanaan tugas tertentu.
Baca juga: ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel |
(des/des)