Dirjen Gakkum Baru ESDM Segera Dilantik, Khusus Tangani Tambang Ilegal

Nasional

Dirjen Gakkum Baru ESDM Segera Dilantik, Khusus Tangani Tambang Ilegal

Ilyas Fadilah - detikKalimantan
Jumat, 13 Jun 2025 21:01 WIB
Foto udara Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Fakultas Kehutanan Unmul yang rusak di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (10/4/2025). Menurut Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul Rustam Fahmy sekitar 3,26 hektare lahan di KHDTK itu diratakan dengan alat berat diduga untuk alih fungsi lahan sebagai kawasan tambang ilegal yang berlangsung sejak 5 April 2025. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.
Tambang ilegal di Samarinda. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto disebut telah menetapkan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) yang baru di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dirjen baru ini akan khusus mengawasi dan menertibkan tambang ilegal.

Dilansir detikFinance, hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. Namun, nama yang dipilih sebagai calon Dirjen Gakkum belum diumumkan.

"Ini sebentar lagi udah mau dilantik (Dirjen Gakkum). Jadi ini untuk organisasinya udah, kemudian pejabatnya itu untuk Dirjennya itu juga sudah ada penetapan dari presiden, tinggal pelantikan," kata Yuliot, Jumat (13/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyinggung ada banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang perlu dievaluasi. Tugas ini nantinya akan menjadi tanggung jawab Dirjen Gakkum.

"IUP yang tidak berkegiatan, dilakukan evaluasi oleh Kementerian ESDM. Itu ada 2.078 itu perizinan yang dilakukan evaluasi, dilakukan pencabutan. Untuk ke depan dengan adanya Dirjen Gakum," sebut Yuliot.

"Tugasnya untuk melihat mana yang memenuhi persyaratan, mana yang patuh terhadap perizinan yang sudah mereka dapatkan, bagaimana dampak ekonominya, berkegiatan berapa kerja yang terserap, itu akan ada evaluasi," imbuhnya.

Yuliot mengatakan pelantikan akan dilaksanakan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ditjen Gakkum dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM. Ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Tanah Air.

Ditjen Gakkum sendiri memiliki sejumlah fungsi. Yakni merumuskan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan pengawasan kepatuhan hukum, melakukan penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads