MUI Tarakan Soroti Beras Selundupan dari Malaysia: Berisiko Langgar Syariat

MUI Tarakan Soroti Beras Selundupan dari Malaysia: Berisiko Langgar Syariat

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 12 Jun 2025 20:30 WIB
Ketua MUI Tarakan KH Abdul Samad.
Ketua MUI Tarakan KH Abdul Samad. Foto: Dok. Istimewa
Tarakan -

Polres Tarakan menyita 100 karung beras ilegal yang diselundupkan dari Malaysia pada Senin (9/6). Peredaran beras ilegal ini pun memicu perdebatan di tengah warga Tarakan. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan KH Abdul Samad turut memberikan pandangan tegas terkait polemik ini.

"Kami sangat prihatin dengan maraknya peredaran barang ilegal dari Malaysia yang dikonsumsi umat Islam di Tarakan," ujar KH Abdul Samad. kepada detikKalimantan, Kamis (12/6/2025).

Abdul Samad menegaskan bahwa mengonsumsi barang ilegal bertentangan dengan prinsip halal dan thayyib (baik dan legal). Menurutnya, Islam mengajarkan ketaatan pada hukum negara selama tidak bertentangan dengan syariat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang ilegal tidak melalui pemeriksaan keamanan pangan, kandungan zat berbahaya, maupun kehalalannya. Ini berisiko bagi kesehatan dan melanggar syariat. Membeli atau memperjualbelikan barang ilegal tidak dibenarkan, baik secara syar'i maupun hukum negara," tegasnya.

MUI Tarakan mengimbau umat Islam untuk lebih selektif memilih produk yang halal dan legal, serta mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran barang ilegal.

"Kita punya tanggung jawab moral menjaga diri, keluarga, dan masyarakat dari barang yang merusak ekonomi, kesehatan, dan akidah," ungkapnya.

Abdul Samad mengimbau pemerintah mencari solusi harga pangan yang terjangkau untuk mengurangi ketergantungan pada barang ilegal. Dari sisi konsumen, diharapkan masyarakat juga aktif melaporkan indikasi penyelundupan untuk mendukung penegakan hukum.

"Pemerintah harus proaktif menekan disparitas harga dan memperkuat pengawasan di perbatasan," ujarnya.

Diketahui selain penemuan 100 karung beras ilegal oleh Polres Taraka, sebelumnya warga juga dihebohkan dengan penyelundupan beras yang digagalkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Sebanyak 14,6 ton beras serta gula pasir diamankan di perairan Sei Nyamuk, Sebatik, Nunukan, pada 27 April 2025 lalu.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads