Sejumlah masyarakat mendesak pembangunan Kelenteng Kong Cu Bio di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat untuk dihentikan sementara. Diduga ada permasalahan izin yang belum tuntas.
Raka Dwi Permana, kuasa hukum masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar pembangunan kelenteng itu menyampaikan bahwa warga berharap ada itikad baik untuk duduk bersama serta menghentikan sementara pembangunan.
"Kami sudah menyampaikan untuk menghentikan sementara pembangunan Kelenteng Kong Cu Bio di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat kepada pemerintah pada Mei 2025 lalu," kata Raka Dwi Permana, Rabu (11/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keinginan penghentian sementara pembangunan dari masyarakat sekitar kelenteng, lantaran diduga belum terpenuhinya beberapa persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Adapun alasan agar pembangunan Kelenteng Kong Cu Bio di Pemangkat itu dihentikan sementara, diduga pembangunannya tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung," katanya.
PBG adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Selain alasan utama tersebut, diduga pembangunan rumah ibadah Konghucu itu juga belum mengindahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006.
"Tak hanya itu, pembangunan kelenteng tersebut juga diduga kuat belum mengantongi izin dari umat agama lain. Yang mana sesuai SKB Dua Menteri Tahun 2006, mewajibkan setiap pembangunan rumah ibadah harus mengantongi izin persetujuan umat agama lain," katanya.
Ia berharap pemerintah melalui pihak terkait bisa melakukan peninjauan ke lokasi dan meminta pihak yang membangun untuk menghentikan sementara pembangunan sebelum mengantongi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Terpisah, Camat Pemangkat, Defi Kamaliasari mengatakan pihaknya sudah menerima informasi terkait permasalahan tersebut. Rencananya, kecamatan akan memanggil pihak yayasan kelenteng.
"Sudah ada informasi (terkait hal tersebut), besok informasinya kecamatan akan memanggil pihak yayasan," katanya.
(bai/bai)