Ratusan Juta Kerikil Dilempar Saat Lempar Jumrah, Lalu ke Mana Bekasnya?

Internasional

Ratusan Juta Kerikil Dilempar Saat Lempar Jumrah, Lalu ke Mana Bekasnya?

Anisa Rizki Febriani - detikKalimantan
Minggu, 08 Jun 2025 18:30 WIB
Jamaah haji melempar jumroh aqobah di Jamarat, Mekah, Arab Saudi, Rabu (28/6/2023). Lempar jumrah aqobah merupakan salah satu syarat yang wajib dilakukan pada ibadah haji sebagai simbol pengusiran setan yang pernah dilakukan Nabi Ibrahim AS. ANTARAFOTO/Wahyu Putro A/foc.
Potret jemaah Haji lempar jumrah aqobah/Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Balikpapan -

Lempar jumrah adalah salah satu rangkaian dalam ibadah haji. Setiap tahun, ratusan juta kerikil digunakan untuk lempar jumrah.

Waktu melempar jumrah dimulai sejak 10 hingga 13 Zulhijah. Lalu, ke mana perginya semua kerikil itu setelah digunakan para jemaah?

Berdasarkan laporan Arab News yang dikutip detikHikmah pada Sabtu (7/6/2025), kerikil-kerikil yang digunakan untuk lempar jumrah jatuh ke ruang bawah tanah fasilitas jamarat, yang kedalamannya mencapai 15 meter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang karyawan Kidana Development Company yang merupakan pengembang utama tempat-tempat suci tersebut, Ahmed Al Subhi mengatakan kerikil bekas lempar jumrah yang mengendap di kedalaman belasan meter itu, nantinya dikumpulkan menggunakan sabuk pengangkut.

Kerikil disaring dan disemprot dengan air untuk membersihkannya dari kotoran. Setelah itu, kerikil tersebut dipindahkan ke kendaraan untuk disimpan hingga musim haji selanjutnya.

Pengembang di tempat-tempat suci menyediakan banyak kantong kerikil untuk dilempar ke jamarat dan sekitar 300 titik kontak tersedia bagi jemaah di Muzdalifah, selain fasilitas Jembatan Jamarat di Mina.

Sekilas tentang Lempar Jumrah

Lempar jumrah adalah salah satu rangkaian dalam ibadah haji menggunakan kerikil. Tak hanya sekadar ritual melempar batu, lempar jumrah adalah simbol perlawanan terhadap bisikan-bisikan jahat dari setan yang kerap menyesatkan manusia.

Sayyid Sabiq melalui Fiqh As-Sunnah yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan mayoritas ulama berpendapat lempar jumrah adalah wajib haji, bukan termasuk rukun. Artinya, jemaah yang tidak melakukan lempar jumrah ibadah hajinya tetap sah dengan syarat harus membayar dam atau denda.

Setidaknya ada tiga jumrah yang perlu diketahui muslim, yaitu jumrah sughra (ula), wustha dan aqabah. Melempar jumrah harus diniati mengenai objek jumrah atau marma dan kerikil masuk ke dalam lubang marma.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikHikmah dengan judul Ke Mana Hilangnya Kerikil Bekas Lempar Jumrah Jemaah Haji?




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads