Panik saat Razia Motor Berknalpot Brong, Pacar Jatuh dan Ditinggal

Regional

Panik saat Razia Motor Berknalpot Brong, Pacar Jatuh dan Ditinggal

Yuga Hassani - detikKalimantan
Sabtu, 31 Mei 2025 05:11 WIB
Pemotor kocar kacir saat menghindari razia knalpot brong di Jalan Raya Katapang - Soreang, Kecamatan Katapang, Jumat (30/5/2025)
Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Kabupaten Bandung -

Heboh di Jalan Raya Katapang-Soreang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Sejumlah pemotor kocar-kacir saat polisi dan aparat gabungan datang merazia knalpot brong (bersuara keras).

Sejoli berupaya menerobos kerumunan polisi dengan laju cukup kencang. Sayangnya, si perempuan terjatuh. Pemotor yang juga pacarnya, meninggalkannya.

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono langsung menghampiri perempuan muda tersebut. "Tadi teteh sama pacarnya jatuh terus ditinggal?" tanya Aldi dilansir detikJabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemotor kocar kacir saat menghindari razia knalpot brong di Jalan Raya Katapang - Soreang, Kecamatan Katapang, Jumat (30/5/2025)Perempuan ditinggal pacar kabur menghindari razia knalpot brong di Jalan Raya Katapang - Soreang, Kecamatan Katapang, Jumat (30/5/2025) Foto: Yuga Hassani/detikJabar

Perempuan itu mengangguk. "Iya tadi pacar saya menghindar razia. Terus saya malah jatuh dan dia malah pergi," katanya.

Perempuan itu terluka. Tim kesehatan mengeceknya, lalu teman perempuannya datang. Kejadian ini jadi perhatian aparat dan warga sekitar.

Aldi mengatakan razia digelar karena masyarakat merasa terganggu dengan motor berknalpot brong. Banyak aduan masuk ke Lapor Pak Kapolresta. Para pemotor yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung ditilang. Setelah itu knalpot tersebut langsung dicopot dan diminta untuk diganti.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk kami mengingatkan kepada bengkel-bengkel yang ada di wilayah Bandung ini untuk tidak memfasilitasi masyarakat yang ingin memasang knalpot brong. Karena pertama itu melanggar aturan, kedua sangat mengganggu pengendara lain ketika berkendara di jalan," pungkasnya.




(trw/trw)
Hide Ads