Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief mengatakan Arab Saudi telah menutup penerbitan semua jenis visa haji pada 26 Mei 2025.
"Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS)," kata Hilman dalam keterangan persnya, Rabu (28/5/2025, dilansir detikHikmah.
PIHK Merugi
Ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) rugi besar karena kebijakan itu. Sebab, sebelum kebijakan itu terkonfirmasi, pihak travel sudah mengeluarkan biaya untuk keperluan calon jemaah.
Menurut Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI), banyak travel sudah mengajukan dan membayar layanan Masa'ir (layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
"Banyak travel yang sudah booking tiket dan hotel, bahkan ada yang dari bintang 3 di-upgrade ke bintang 5. Akhirnya rugi besar," ujar Abdullah Mufid Mubarok, Ketua Bidang Humas dan Media Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI), Kamis (30/5/2025).
Mufid mengilustrasikan, untuk jemaah sekitar 50 orang, kerugian bisa mencapai Rp 1-2 miliar. Apalagi beberapa travel sudah membawa jemaahnya ke Jakarta, berharap visa akan turun di menit-menit terakhir.
"Saya masih belum bisa menghitung, yang jelas di atas Rp 100 (juta)an. Kalau jumlah jemaahnya misalnya sampai 50 ke atas ya sudah di atas Rp 1 M Rp 2 M," ungkap Mufid.
Sementara Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) meminta calon jemaah haji furoda yang gagal agar bersabar dan ikhlas. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan regulasi pemerintah Arab Saudi.
"Kita berharap masyarakat Indonesia sabar dan ikhlas. Walaupun kita punya uang, punya apa, tapi belum ada panggilan ya kita harus ikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi," ujar Wakil Ketua Umum Asphirasi Tauhid Hamdi saat dihubungi detikHikmah, Kamis (29/5/2025).
Haji Furoda
Apa itu haji furoda? Haji Furoda adalah istilah populer di Indonesia untuk menyebut haji dengan menggunakan visa mujamalah (undangan) langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, tanpa melalui kuota haji pemerintah Indonesia (Kemenag RI).
Keunggulan haji furoda di antaranya tak perlu antre, legal di mata Saudi, dan waktu pelunasan fleksibel. Karena termasuk 'istimewa', maka calon jemaah harus merogoh kocek lebih dalam.
Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji reguler sebanyak 203 ribu jemaah. Kuota haji khusus berjumlah 20-an ribu atau 10 persen dari haji reguler. Sedangkan haji furoda tergantung PIHK yang mengelola.
(trw/trw)