Seorang pasien saraf terjepit asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang menurutnya mempersulit hingga harus bolak-balik ke Pontianak. Pihak RS Kartika Husada yang menjadi rujukan pasien tersebut pun buka suara.
Dokter RS Kartika Husada, Rahmat Fajri, menegaskan pasien atas nama Ali Suhardi yang datang ke rumah sakit pada 14 Mei 2025 sudah mendapatkan pelayanan sesuai prosedur. Ia pun membantah bahwa terjadi antrean penuh saat Ali mendaftar di RS Kartika Husada.
"Pasien dari dokter ortopedi RSUD Abdul Aziz Singkawang untuk rujukan MRI ini datang ke kami 14 Mei. Dia sudah diperiksa oleh dokter dan sudah juga didaftarkan untuk MRI, maka salah jika yang disebutkan sebelumnya itu antrean penuh dan itu salah," kata Rahmat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat mengungakpan bahwa pelayanan MRI di Kalbar hanya tersedia di dua rumah sakit. Yakni RS Kartika Husada Kubu Raya dan RSUD dr Soedarso Pontianak.
"Di sini cuma ada dua pelayanan MRI maka pasti antreannya banyak, maka wajar jika kita ini antreannya rata-rata 5 sampai 7 hari. Pada saat itu, pasien mengeluh nyeri. Kami sarankan untuk rawat inap, agar dapat prioritas. Tapi pasien dan keluarganya menolak," jelasnya.
Karena keluarga menolak rawat inap, kata Rahmat, maka Ali dijadwalkan datang kembali pada 19 Mei 2025 untuk langsung mendapat pelayanan MRI.
"Proses MRI itu kurang lebih 30 sampai 50 menit. Sedangkan pasien bergerak terus karena nyeri, dan sudah tiga kali mengulang jadi tidak dapat dibaca hasilnya," terangnya.
Tidak ada hasil MRI saat pemeriksaan 19 Mei kemarin, sehingga dokter yang menangani menyarankan agar kembali ke rumah sakit yang merujuk sebelumnya, yaitu RSUD Abdul Aziz Singkawang.
"Kami sarankan untuk dikembalikan kepada dokter pemberi rujukan yang di Singkawang dan sudah dijelaskan bahwa pasien ini datang ingin MRI makanya dikembalikan ke rumah sakit sebelumnya untuk ditangani di sana. Soal bius, itu supaya pasiennya tidak nyeri saat MRI. MRI kami belum ada oksigen sentral dan masih menggunakan tabungnya logam, makanya tidak bisa menggunakan bius dari sini," ujarnya.
Rahmat menyebut bius yang digunakan bukan bius operasi biasa. Oleh karena itu, pasien harus dirujuk kembali agar bisa meminta rekomendasi anestesi di Singkawang, kemudian bila perlu pasien diterapi dulu agar tidak nyeri saat proses MRI.
"Sudah dijelaskan semua, tidak bisa cuma bius operasi biasa, dan itu harus ke dokter anestesi langsung. Makanya ini ada poin-poin yang miskomunikasi soal antrean penuh, bahkan pasien juga sudah diperiksa pada saat itu. Kita juga sudah sampaikan, kalau memang mau langsung dari awal untuk rawat inap tentunya menjadi prioritas pelayanan dan niat kita juga membantu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Ali Suhardi (47) mengeluhkan pelayanan kesehatan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pasien dengan riwayat saraf terjepit itu mengaku terpaksa bolak-balik Pontianak-Sambas tanpa kejelasan.
Awalnya Ali dirujuk dari RSUD Pemangkat ke RSUD Abdul Aziz Singkawang, lalu dirujuk kembali ke Rumah Sakit Kartika Husada. Dengan berbekal surat rujukan, ia tiba di rumah sakit tersebut pada Rabu (14/5). Namun, pihak rumah sakit menyatakan antrean penuh dan memintanya kembali pada Senin (19/5).
"Terpaksa kami pulang dulu ke Sambas, karena tidak mungkin harus menunggu selama seminggu. Perjalanan dari Sambas ke Pontianak tidak dekat, hampir tujuh jam. Apalagi saya membawa istri dan anak," kata Ali kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Pada tanggal yang ditentukan, Ali kembali menempuh perjalanan 7 jam ke Pontianak. Ia bersama keluarganya kembali mendatangi RS Kartika Husada dengan harapan bisa segera diobati. Namun, pihak RS Kartika Husada justru memintanya kembali ke RSUD Abdul Aziz Singkawang untuk memperoleh surat rujukan tambahan terkait tindakan bius.
(des/des)