Warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Ali Suhardi (47) mengeluhkan pelayanan kesehatan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pasien dengan riwayat saraf terjepit itu mengaku terpaksa bolak-balik Pontianak-Sambas tanpa kejelasan.
Awalnya Ali dirujuk dari RSUD Pemangkat ke RSUD Abdul Aziz Singkawang, lalu dirujuk kembali ke Rumah Sakit Kartika Husada. Dengan berbekal surat rujukan, ia tiba di rumah sakit tersebut pada Rabu (14/5). Namun, pihak rumah sakit menyatakan antrean penuh dan memintanya kembali pada Senin (19/5).
"Terpaksa kami pulang dulu ke Sambas, karena tidak mungkin harus menunggu selama seminggu. Perjalanan dari Sambas ke Pontianak tidak dekat, hampir tujuh jam. Apalagi saya membawa istri dan anak," kata Ali kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal yang ditentukan, Ali kembali menempuh perjalanan 7 jam ke Pontianak. Ia bersama keluarganya kembali mendatangi RS Kartika Husada dengan harapan bisa segera diobati. Namun, pihak RS Kartika Husada justru memintanya kembali ke RSUD Abdul Aziz Singkawang untuk memperoleh surat rujukan tambahan terkait tindakan bius.
Ali menceritakan, proses pemeriksaan harus dengan tahapan Magnetic Resonance Imaging (MRI). Pada tahapan ini, mengharuskannya ia berbaring terlentang selama 45 menit. Namun, kondisi yang sakit dengan riwayat syaraf terjepit membuatnya hanya mampu bertahan 5 menit.
"Tiga kali sudah dicoba, saya tidak kuat. Makanya saya minta bius agar bisa diperiksa dengan MRI. Tapi dokter di sini malah menyuruh saya kembali ke Singkawang untuk minta surat rujukan bius. Ini sangat memberatkan," ujarnya.
Ali sempat menghubungi pihak RSUD Abdul Aziz Singkawang. Namun surat rujukan tambahan tidak dapat dikeluarkan. Pihak RSUD Abdul Aziz Singkawang malah menyarankan untuk pindah rumah sakit RSU St Antonius Pontianak untuk tindakan MRI dengan layanan umum tanpa BPJS Kesehatan.
"Ini yang membuat saya kecewa. Sudah seperti bola pimpong, dipersulit lagi," kesalnya.
Ita Rosita (43), istri Ali, mempertanyakan alasan proses rujukan tidak bisa diurus secara internal antara rumah sakit, mengingat mereka telah membawa dokumen lengkap.
"Kalau memang butuh surat tambahan, kenapa tidak diberitahu sejak awal? Kami harus keluar biaya transportasi dan waktu yang tidak sedikit," kesalnya.
Ia berharap BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit mengevaluasi sistem rujukan agar tidak membebani pasien, terutama yang berasal dari daerah jauh.
"Kami hanya ingin pelayanan yang jelas dan tidak berbelit-belit," pintanya.
Tanggapan Rumah Sakit di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025"
[Gambas:Video 20detik]