Gaji TNI 2025 dari Tamtama hingga Jenderal, Berikut Rinciannya

Gaji TNI 2025 dari Tamtama hingga Jenderal, Berikut Rinciannya

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Kamis, 22 Mei 2025 17:00 WIB
Ilustrasi Kostrad TNI AD
Foto: Kostrad TNI AD (Pool/Penkostrad)
Samarinda -

Tahun 2025 ini, pemerintah membawa kabar baik bagi seluruh anggota TNI. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, gaji prajurit resmi naik 8 persen. Kenaikan ini berlaku menyeluruh, mulai dari tamtama yang baru bertugas hingga jenderal bintang empat yang memimpin satuan besar.

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi prajurit. Sehingga, prajurit dapat fokus menjalankan tugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta mendukung pembangunan.

Lalu berapakah rinciannya? Berikut detikKalimantan sajikan besaran gaji pokok TNI tahun 2025, dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Gaji Anggota TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian Gaji Pokok TNI 2025

Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala (Praka): Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
  • Kopral Dua (Kopda): Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
  • Kopral Satu (Koptu): Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala (Kopka): Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)

  • Sersan Dua (Serda): Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
  • Sersan Satu (Sertu): Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
  • Sersan Kepala (Serka): Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
  • Sersan Mayor (Serma): Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua (Pelda): Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu (Peltu): Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan Dua (Letda): Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
  • Letnan Satu (Lettu): Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
  • Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi)

  • Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel (Letkol): Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
  • Brigadir Jenderal (Brigjen): Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
  • Mayor Jenderal (Mayjen): Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal (Letjen): Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
  • Jenderal: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

Tunjangan Tambahan

TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja yang besarannya tergantung pada posisi dan kinerjanya. Lalu ada tunjangan istri dan anak, tunjangan risiko bagi mereka yang bertugas di wilayah rawan, hingga fasilitas pendidikan bagi putra-putrinya. Semua ini menjadi bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan para prajurit.

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

Itu dia besaran gaji TNI tahun 2025 berdasarkan PP No.6 Tahun 2024 tentang Gaji Anggota TNI. Semoga artikel ini bermanfaat.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads