Pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online akan menggelar demonstrasi besar-besaran pada Selasa (20/5) besok. Mereka akan mematikan aplikasi dan berunjuk rasa menyampaikan 5 tuntutan.
Dilansir detikNews, aksi demonstrasi dan mematikan aplikasi ini akan diikuti sekitar 25 ribu driver ojol dan taksi online. Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan pengemudi ojek dan taksi online yang akan demo berasal dari berbagai daerah.
"Diperkirakan akan dihadiri lebih dari 25 ribu massa ojol dari berbagai penjuru kota di Jawa dan sebagian Sumatera serta Jabodetabek yang secara bergelombang telah masuk wilayah Jakarta, dan bergabung di beberapa titik-titik basecamp komunitas ojol di 5 wilayah Jakarta," kata Igun dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Igun mengatakan dalam aksi besok, para driver akan menolak pesanan dengan mematikan aplikasi. Asosiasi Ojol Garda Indonesia meminta masyarakat tidak melakukan pemesanan selama aksi.
"Serta akan dilakukannya pelumpuhan pemesanan penumpang, pemesanan makanan, dan pengiriman barang melalui aplikasi secara massal dengan cara mematikan aplikasi pada hari Selasa, 20 Mei 2025 mulai jam 00.00 sampai dengan jam 23.59 WIB," lanjutnya.
Igun mengatakan demo besok menjadi puncak kekecewaan para pengemudi online. Adapun unjuk rasa tersebut bertujuan untuk menagih ketegasan pemerintah selaku regulator untuk bertindak atas pelanggaran regulasi yang dilakukan sejak 2022.
Ada lima titik yang akan menjadi pusat kegiatan unjuk rasa. Yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, DPR RI, Kantor-kantor Aplikasi, dan semua lokasi yang berhubungan dengan perusahaan aplikasi. Demo akan dimulai pukul 13.00 WIB hingga tuntutan mereka diterima.
"Sudah berkali-kali kami aksi damai namun semuanya seperti dianggap remeh oleh Pemerintah maupun aplikator sehingga pihak aplikator makin menjadi-jadi membuat program-program hemat dan prioritas bagi pengemudi online yang sangat merugikan pengemudi online, sehingga aksi kali ini mungkin kami harus lebih keras aksinya," terangnya.
Berikut tuntutan pengemudi ojek-taksi online dalam aksi Selasa (20/5).
1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022;
2. DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator;
3. Potongan Aplikasi 10%;
4. Revisi Tarif Penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll); dan
5. Tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator, dan YLKI.
(des/des)