Jika tetap nekat menggelar acara perpisahan di luar sekolah, Wali Kota Banjarmasin Yamin HR bakal mengambil tindakan serius. Sebab, sudah ada surat keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan Banjarmasin.
Yamin menegaskan acara perpisahan masih bisa dilakukan namun hanya di dalam lingkungan sekolah. Kemudian syaratnya tidak membebani orang tua.
"Boleh saja melaksanakan acara perpisahan tapi jangan sampai memberatkan orang tua siswa dan cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah," ujar Yamin, Selasa (13/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi tegas seperti pencopotan jabatan kepala sekolah bakal dilakukan jika SK tersebut dilanggar. Atau jika ada sekolah yang kedapatan meminta sumbangan untuk perpisahan dan membebani orang tua siswa. Menurutnya, aturan yang diterbitkan Disdik itu harus dipatuhi aparatur sipil negara (ASN).
"Bisa jadi sanksi itu sampai pencopotan kepala sekolah (Kepsek)," tegas Yamin.
Yamin mnegajak menghindari kegiatan seremonial yang bisa menambah beban orang tua siswa dalam dunia pendidikan. Karena itu, jika tidak ada kemampuan menggelar perpisahan di luar sekolah, jangan dipaksakan.
Pihaknya turut memberi kelonggaran dalam SK tersebut, yakni dengan mengizinkan sekolah melaksanakan perpisahan di area sekolah tanpa membebani orang tua dengan biaya yang besar.
Bukan tanpa alasan, menurut Yamin, setelah kelulusan anak, orang tua masih harus memikirkan biaya untuk anak masuk ke jenjang berikutnya. Sehingga, daripada digunakan untuk biaya perpisahan lebih baik digunakan untuk biaya masuk sekolah.
"Makanya kami tegaskan untuk tidak memberatkan kalau sekadar acara perpisahan saja," ucap Yamin.
Yamin juga menekankan tak ada penahanan ijazah untuk siswa yang tidak mengikuti perpisahan. Jika ditemui ada sekolah yang menerapkan hal itu, pihaknya tak segan turun tangan untuk menindak lanjuti.
"Saya pastikan itu tidak ada di sini," tutup Yamin.
(sun/des)