Ahmad Dhani dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025), terkait kasus pemelesetan nama marga Rayen Pono. Rayen menyebut semuanya sudah sesuai harapan.
"Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya semua sudah sesuai harapan kamilah," ujar Rayen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Rayen dan tim juga membawa beberapa barang bukti. Salah satunya adalah video live Ahmad Dhani ketika berdiskusi dengan Rayen di kawasan Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta. Kemudian ada bukti-bukti chat di pesan WhatsApp juga, kemudian bukti-bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas-komunitas dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statemen bahwa mereka sangat mengecam keras, tidak menerima hal tersebut apalagi yang melakukannya public figure yang semuanya orang tahu, yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Apalagi terlapor adalah anggota dewan di mana terikat juga dengan kode etik anggota dewan," papar Jajang selaku kuasa hukum Rayen.
Yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Laporan itu kemudian terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikPop dengan judul Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi Terkait Pemelesetan Nama Marga.
(sun/mud)