Jokowi Buka Suara Tanggapi Desakan Pemakzulan Gibran

Jokowi Buka Suara Tanggapi Desakan Pemakzulan Gibran

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 05 Mei 2025 12:58 WIB
Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ketika ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (5/5/2025).
Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ketika ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (5/5/2025). Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Solo -

Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) merespons isu pemakzulan putranya sekaligus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya. Menurut Jokowi, usulan yang disampaikan oleh purnawirawan TNI itu merupakan sebuah aspirasi dan usulan di negara demokrasi.

"Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya. Boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," kata Jokowi ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Senin (5/5/2025).

Dalam kacamata penilaiannya, di negara demokrasi ini sah-sah saja untuk menyampaikan aspirasi. Termasuk usulan dari purnawirawan TNI itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, masyarakat sudah tahu bahwa pasangan Presiden Prabowo Subianto dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipilih oleh masyarakat melalui Pemilu 2024.

"Ya, itu semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ditanya mengenai majunya Gibran yang dinilai menyalahi konstitusi, Jokowi menegaskan bahwa semua sudah melalui proses.

"Ya, itu semuanya kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali," bebernya.

Ia menjelaskan untuk memakzulkan kepala negara harus lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lalu ke MK dan kembali ke MPR.

"Ya, semua orang kan juga sudah tahu prosesnya harus lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR saya kira. Proses konstitusinya seperti itu," jelasnya.

Dan kepala negara bisa dimakzulkan apabila melanggar perbuatan tercela hingga korupsi.

"Ya kan kalau korupsi berbuat tercela dan yang lain-lainnya, sesuai konstitusi saja. Dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang," terangnya.

Ditanya apakah sudah komunikasi dengan Gibran mengenai adanya pemakzulan itu, Jokowi enggan menjawab.

Sebelumnya dilansir detikNews, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Ada 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Dalam tuntutan kedelapan menyinggung soal pergantian Wakil Presiden yang berbunyi, "Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman".




(apu/ahr)


Hide Ads