Kalimantan Tengah (Kalteng) menempati posisi tertinggi ketiga se-Indonesia dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024. Kalteng memperoleh skor 79,58 artinya dikategorikan cukup bebas. AJI Persiapan Banjarmasin tekankan terus update fakta di lapangan serta jangan cepat berpuas dengan IKP yang diperoleh.
Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin Rendy Tisna justru menyoroti Indeks Kebebasan Pers di Indonesia yang terus menurun dari tahun ke tahun.
"Catatan AJI, hingga triwulan pertama 2025, sudah ada 35 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Terbaru terjadi di Semarang, ada tiga wartawan yang mendapat intimidasi saat meliput demonstrasi Hari Buruh Internasional," ujar Rendy dalam acara diskusi publik Kebebasan Pers di Kalimantan Tengah dan Peran Kecerdasan Buatan di Palangka Raya, Minggu (4/5/2025) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rendy, IKP Kalteng yang berada di urutan ketiga belum mencerminkan kebebasan pers yang sebenarnya. Sebab, di lapangan, para jurnalis tetap sering menerima intimidasi dari yang ringan hingga yang paling berat.
"Kebanyakan intimidasi datang dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kasus paling besar kan terjadi di Kalimantan Selatan baru-baru ini, kasus Juwita, yang dihabisi oleh oknum anggota berseragam, kami mengawal kasus itu," terang Rendy.
Sementara, akademisi Jurusan Dakwah dan Komunikasi Islam dari IAIN Palangka Raya Hakim Syah melihat bahwa IKP 2024 belum dapat dibanggakan. Dia menekankan pada rekan media agar memaksimalkan kerja-kerja jurnalis, utamanya sebagai pengawas kinerja penguasa alias watchdog (anjing penjaga).
"Pers tetap jadi bagian integral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka eksistensi pers menjadi bagian yang tidak bisa dipungkiri, termasuk dalam konteks pengawasan lembaga pemerintahan," ujar Hakim Syah.
Menurut Hakim, dalam menjalankan tugas jurnalistik harus berorientasi pada produksi pesan penting ke publik. Ia juga menyinggung terkait media-media yang melakukan kontrak dengan pemerintahan agar tetap menjaga independesinya.
"Jurnalisme yang sehat bukan yang menyenangkan, tapi yang kritis, memberi pencerahan publik, dan kedalaman makna," pungkas Hakim.
Berbeda dengan tanggapan dari Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Erwindy yang justru mengapresiasi IKP Kalteng 2024 berada di urutan ketiga.
"Sejauh ini kita peringkat ketiga di bawah Kalimantan Selatan, jadi memang saat ini data real yang dirilis oleh Dewan Pers, dengan berbagai indikator penilaian yang ada 20 indikator penilaian dan delapan indikator utama, Kalteng berada di urutan ketiga," ujarnya.
Erwindy juga tak menampik jika ada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan indeks tersebut karna dinilai tak sesuai dengan kondisi di lapangan agar mengungkapnya kepada pihak yang berwenang.
"Silakan digugat IKP 2024 tersebut apabila memang dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang dialami rekan-rekan jurnalis selama di lapangan, malah lebih bagus untuk menyingkap fakta yang sebenarnya," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kalteng Agus Triantony menekankan bahwa industri media perlu menetapkan batasan antara kepentingan prioritas jurnalis untuk menyuarakan kebenaran (menjalankan tugas sebagai pilar keempat demokrasi) dan melayani kepentingan mitra media.
"Kita harus mengambil sikap antara kepentingan prioritas jurnalis dan kepentingan konten" tuturnya.
Dalam penjelasannya, Agus juga menyinggung peran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam menunjang kerja jurnalistik sehari-hari.
"justru adanya teknologi ini membantu kita dalam menjalankan tugas jurnalistik lebih efisien," pungkasnya.
(des/des)