Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Nunukan, Syamsul Hudha mengungkapkan potensi besar tanaman kratom (Mitragyna speciosa) sebagai sumber pendapatan baru bagi masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara).
Belajar dari keberhasilan di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng), di mana kratom telah menjadi komoditas turunan yang menghasilkan, Kaltara kini tengah menimbang langkah untuk mengembangkan potensi serupa.
"Kita sudah pernah studi banding ke Pontianak dan melihat langsung tata cara pengolahan kratom dari petani hingga pabrik," ujar Syamsul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencatat di Kalbar, khususnya di wilayah Kapuas Hulu, kratom bahkan menjadi salah satu sumber utama penghasilan masyarakat. Penerapan kratom di Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk rehabilitasi daerah aliran sungai di Kalteng juga berjalan tanpa kendala.
Meski demikian, Kaltara masih berhati-hati. Syamsul menekankan perlunya inventarisasi dan identifikasi potensi kratom di masing-masing kabupaten/kota.
Hal yang tak kalah penting adalah menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait status hukum tanaman itu. "Kita perlu menunggu regulasi, apakah kratom ini termasuk tanaman yang dilarang atau tidak," tegasnya.
Potensi ekonomi kratom memang menggiurkan. Syamsul mencontohkan keberhasilan di Kalbar dan Kalteng, di mana masyarakat dapat memiliki penghasilan dari bertani kratom.
Jika regulasi memungkinkan, KPH Nunukan berencana melakukan identifikasi dan inventarisasi potensi kratom, memetakan wilayah hutan yang tidak produktif untuk budidaya dengan skema perhutanan sosial.
"Kratom ini tidak sulit tumbuh, bisa melalui stek atau benih Kratom yang disemai sudah bisa," jelas Syamsul.
Ia juga melihat potensi kratom sebagai bagian dari upaya rehabilitasi lahan. "Karena hanya diambil daunnya, pohonnya tetap kita pertahankan, jadi sangat bagus untuk rehabilitasi lahan," imbuhnya.
Uji coba penanaman di belakang kantor KPH Nunukan pun menunjukkan hasil yang positif. Kenangan akan temuan truk pengangkut kratom kering beberapa tahun lalu di Sebuku, menjadi salah satu acuan bagi KPH untuk melihat potensi dan peluang komoditas itu.
"Wilayah Sebuku itu masuk wilayah KPH kita. Kita tinggal menunggu hasil pembahasan pemerintah terkait status kratom," kata Syamsul.
Jika tidak digolongkan sebagai barang berbahaya, ia yakin kratom bisa menjadi komoditas unggulan untuk meningkatkan ekonomi daerah dan masyarakat. Terkait pengawasan, Syamsul mengakui adanya potensi penyalahgunaan. Ia berpendapat perlu ada regulasi yang mengatur pemanfaatan kratom, terutama terkait aspek kesehatan.
![]() |
Namun, ia menegaskan kewenangan pengawasan lebih tepat berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Kementerian Kesehatan.
"Kewenangan kita di KPH adalah bagaimana menjadikan tanaman ini sebagai tanaman perusahaan untuk peningkatan ekonomi, jika memang tidak berbahaya," jelasnya.
Mengenai upaya mendorong percepatan pengembangan kratom di Kaltara, Syamsul menyatakan arah kebijakan lebih berada di Dinas Kehutanan Provinsi.
"Kami di UPTD KPH hanya mengikuti petunjuk dari Dinas Kehutanan," pungkasnya.
(sun/mud)