Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi Terkait Pemelesetan Nama Marga

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Rayen Pono
Rayen Pono (Foto: Pingkan/detikcom)
Jakarta - Rayen Pono didampingi kuasa hukumnya, Jajang, melaporkan Ahmad Dhani dalam dugaan kasus penghapusan diskriminasi dan ras etnis serta UU ITE. Laporan ini masuk di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya semua sudah sesuai harapan kamilah," ujar Rayen Pono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).

Dalam laporan ini Rayen Pono dan tim membawa beberapa barang bukti. Salah satunya adalah video live Ahmad Dhani ketika berdiskusi dengan Rayen Pono di kawasan Senayan, Jakarta.

"Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta, kemudian ada bukti bukti chat di pesan WhatsApp juga, kemudian bukti bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas-komunitas dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statemen bahwa mereka sangat mengecam keras tidak menerima hal tersebut apalagi yang melakukannya public figure yang semuanya orang tahu yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Apalagi terlapor adalah anggota dewan di mana terikat juga dengan kode etik anggota dewan," papar Jajang selaku kuasa hukum Rayen Pono.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Laporan ini kemudian terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.


(pig/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO