Geger Perusahaan Tahan Ijazah-Diduga Potong Gaji Karyawan Bila Salat Jumat

Regional

Geger Perusahaan Tahan Ijazah-Diduga Potong Gaji Karyawan Bila Salat Jumat

Tim detikJatim - detikKalimantan
Kamis, 17 Apr 2025 18:00 WIB
Rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya menghadirkan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah mantan karyawan.
Rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya terkait UD Sentosa Seal. Foto: Istimewa
Surabaya -

Sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur, menjadi sorotan karena disebut memotong gaji karyawannya apabila pergi salat Jumat. Kasus ini sendiri mencuat menyusul isu penahanan ijazah 31 karyawan yang dilaporkan ke DPRD Surabaya.

Mengutip detikJatim, Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir yang menyebutkan adanya dugaan karyawan di UD Sentoso Seal dipekerjakan dengan tidak sepatutnya. Gaji karyawan yang melaksanakan salat Jumat diduga dipotong. Selain itu, ada juga dugaan penyekapan.

"Di samping ada penahanan ijazah juga ternyata ada metode kerja yang tidak sesuai. Kalau menurut saya sih ini juga soal perikemanusiaan, jadi seperti ada yang tadi disekap, salat Jumat dipotong gajinya, dan sebagainya," ujar Kadir usai rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Surabaya, Rabu (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat dengar pendapat itu dihadiri sejumlah pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sejumlah mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.

Pengakuan Karyawan

Terkait gaji dipotong, salah satu karyawan nonmuslim di UD Sentoso Seal bernama Peter mengakui dirinya mengetahui teman-teman muslimnya mengalami pemotongan gaji jika menjalankan salat Jumat. Peter menerangkan, dari gaji harian Rp 80 ribu, pemotongan mencapai 12,5% atau sebanyak Rp 10 ribu.

"Saya tahunya kalau ada pemotongan Rp 10 ribu, kalau meninggalkan (pekerjaan) untuk salat per hari Jumat. Kalau mau salat (Jumat) dipotong," ujar Peter kepada detikJatim, Kamis (17/4/2025).

"Jadi estimasi untuk tiap bulannya kalau melaksanakan 4 kali salat Jumat, mereka kena potongan sekitar Rp 40 ribu," sambungnya.

Di samping potongan salat Jumat, Peter juga mengungkapkan ada potongan gaji karena tidak masuk kerja. Potongannya bahkan mencapai dua kali gaji per hari.

"Potongan gaji kalau nggak masuk sehari, potongannya 2 hari (kerja). Nominalnya Rp 150 ribu untuk potongannya. Sementara gaji per hari Rp 80 ribu," ujarnya.

Perihal Ijazah Karyawan Ditahan

Sebelumnya, Komisi D DPRD Surabaya meminta Disperinaker Surabaya dan Disnakertrans Jatim mengungkap kasus penahanan ijazah ini. Sebab hal itu telah melanggar pasal 42 Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

Dalam rapat tersebut, Jan Hwa Diana akhirnya mengakui bahwa dirinya pemilik perusahaan UD Sentoso Seal. Namun, dia menegaskan tidak pernah melakukan penahanan ijazah.

Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim Tri Widodo menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum setelah perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

"Pihak perusahaan tidak secara tegas membantah atau mengakui. Jawaban mereka hanya 'lupa'. Nah ini yang menyulitkan penyelesaian," kata Tri.

Sementara itu, Kepala Disnaker Surabaya Achmad Zaini mengatakan penahanan ijazah oleh perusahaan termasuk dalam kategori pidana. Hal ini berdasarkan Pergub Jatim Nomor 8 Tahun 2016. Penahanan ijazah bisa dijerat dengan pasal dalam KUHP.

"Kalau di Pergub itu masuk ranah pidana. Polisi juga punya pasal di KUHP untuk itu," kata Zaini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads