Sebuah pikap tertangkap kamera melintas di Jalan Ahmad Yani Kilometer 1, Banjarmasin Tengah. Tepatnya di turunan Jembatan Dewi menuju Jalan Hassanudin HM.
Salah seorang warga, Taufiq mengatakan pikap itu membawa barang olahan kayu namun Over Dimension Over Loading (ODOL). Artinya, pikap itu memiliki dimensi dan muatan berlebih.
"Saya yang di belakangnya pun harus jaga jarak karena terlihat membahayakan," kata Taufiq pada detikKalimantan, Senin (14/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar laporan mengenai aksi pikap yang mengerikan dan membahayakan itu, Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo mengungkapkan pihaknya mengalami keterbatasan kewenangan untuk menindak pengemudi tersebut.
"Kalau ada pelanggaran itu tidak serta merta Dinas Perhubungan bisa menindak, karena kewenangannya terbatas," ungkap Slamet saat ditemui detikKalimantan.
Untuk melakukan penindakan di lapangan, Dinas Perhubungan harus melibatkan instansi lain. Keterbatasan kewenangan membuat pihaknya harus berpikir dua kali untuk mengambil tindakan selain teguran.
"Kalau di jalan, itu harus gabungan (untuk mengambil tindakan), dengan teman-teman dari kepolisian," sebutnya.
Slamet berharap tidak ada lagi pengemudi yang melawan aturan-aturan yang sudah ditentukan. Sebab, itu dapat membahayakan pengendara lain di jalan.
(sun/mud)