Tukin 3 Kementerian Ditetapkan, Menteri Dapat 150% dari Tunjangan Tertinggi

Nasional

Tukin 3 Kementerian Ditetapkan, Menteri Dapat 150% dari Tunjangan Tertinggi

Herdi Alif Al Hikam - detikKalimantan
Senin, 14 Apr 2025 15:01 WIB
Kemdikbud Ingatkan PTN Bijak Tetapkan UKT
Foto: Laman Kemendikbud
Jakarta -

Tunjangan kinerja (tukin) tiga kementerian resmi ditetapkan setelah aturannya diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).

Dilansir detiFinance, kenaikan tukin diatur dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken secara bersamaan pada 27 Maret 2025 kemarin. Yakni Perpres 18 tahun 2025 untuk kenaikan tukin Kemendikdasmen, Perpres 19 tahun 2025 untuk kenaikan tukin Kemendiktisaintek, dan Perpres 20 tahun 2025 untuk kenaikan tukin Kemenbud.

Dilihat pada Senin (14/4), lampiran Perpres menyatakan tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17. Nilai untuk jabatan paling kecil Rp 2.531.250, sementara yang paling tinggi Rp 33.240.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri bakal menerima tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Artinya, Mendikdasmen Abdul Muti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, dan Menbud Fadli Zon bakal mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 49.860.000/bulan. Perhitungan itu diperoleh dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.

Kemudian para Wakil Menteri mendapatkan tunjangan kinerja 90% dari tunjangan tertinggi, atau sebesar Rp 29.916.000. Adapun deretan Wamen yakni Wamendikdasmen Fajar Riza Ulhaq dan Atip Latipulhayat, Wamendiktisaintek Stella Christie dan Fauzan, serta Wamenbud Giring Ganesha.

Berikut rincian tukin di 3 kementerian pecahan Kemendikbudristek yang baru dinaikkan Prabowo tersebut, dilansir detikFinance.

  • Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
  • Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
  • Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
  • Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
  • Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
  • Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
  • Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
  • Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads