Gelap Mata Eki Pukuli Tante 7 Menit Bertubi-tubi hingga Tewas

Regional

Gelap Mata Eki Pukuli Tante 7 Menit Bertubi-tubi hingga Tewas

Tim detikNews - detikKalimantan
Kamis, 10 Apr 2025 05:09 WIB
Jumpa pers kasus pembunuhan di Bogor. (M Sholihin/detikcom)
Tersangka pembunuhan Eki di Mapolresta Bogor (Foto: M Sholihin/detikcom)
Kota Bogor -

Rezky Fauzan Ranajaya alias Eki (28) jadi tersangka pembunuhan tante sendiri, EL (58). Dia gelap mata memukuli korban selama 7 menit hingga tewas. Terancam hukuman 12 tahun bui.

Aksi sadis Eki dilakukan pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah, kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Disebutkan, Eki kesal karena diminta mencuci piring saat akan berkumpul bersama teman-temannya.

"Tersangka ini (Eki) diminta untuk mencuci piring oleh tantenya. Kemudian ada sedikit percekcokan, tantenya mencipratkan air ke muka tersangka sehingga tersangka tidak terima dan (membalas) melemparkan spons alat mencuci piring ke arah muka korban," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi dilansir detikNews.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cekcok mulut itu berujung penganiayaan. Eki memukuli tantenya dengan tangan kosong.

"Memukulinya secara bertubi-tubi selama tujuh menit hingga akhirnya korban meninggal dunia," kata Aji.

Berdalih Merasa Dikekang

Informasi yang didapat kepolisian, Eki merupakan yatim piatu. Tinggal bersama korban sejak usia 15 tahun. Saksi mebyebut Eki kerap curhat soal tantenya.

"Yang bersangkutan ini sering dilarang keluar rumah oleh tantenya, kemudian merasa sakit hati sehingga emosinya memuncak," jelas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi.

Sore itu, Minggu (6/4), Eki gelap mata. Memukuli tante yang membiayai hidupnya selama ini. Dia bahkan sempat mengirim foto korban ke teman-temannya.

"Dia memberitahukan bahwa dia sudah membunuh tantenya," ungkap Aji.

Eki juga sempat melapor ke sekuriti perumahan usai kejadian. Sekuriti kemudian lapor ke ketua RT setempat, dan Eki pun diamankan polisi.

Terancam 12 Tahun Bui

"Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara, dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Senin (7/4/2025).

Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sedangkan Pasal 351 KUHP berbunyi:
Ayat (1): "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Ayat (2): "Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama lima tahun."
Ayat (3): "Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 7 tahun.




(trw/trw)
Hide Ads