Komdan Satuan (dansat) diminta memperketat pengawasan prajurit TNI yang keluar barak. Langkah ini untuk meminimalisir anggota TNI melanggar hukum.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan apabila prajurit melakukan kesalahan maka komandan harus ikut bertanggung jawab. Sehingga, dansat diminta ikut mengawasi.
"Dan unsur fungsi pengawasan dari komandan satuan masing-masing. Kalau anak buahnya salah, tentu komandan ikut bertanggung jawab soal itu," kata Kristomei kepada wartawan seusai pelepasan tim kemanusiaan ke Myanmar di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengawasan ini perlu dievaluasi seiring bermunculan kasus-kasus yang melibatkan oknum prajurit TNI. Dia mengatakan, aturan standar operasional prosedur (SOP) prajurit saat tidak di barak sudah ada di setiap satuan sehingga pengawasan harus dilakukan dansat.
"Sebenarnya SOP standar untuk keluar dari kesatrian itu sudah ada. Tinggal dari unsur pengawasan dari unsur unsur komandan kesatuan yang ada, untuk lebih menekankan lagi kepada prajuritnya untuk benar-benar mematuhi itu," jelasnya.
Dia menambahkan, prajurit TNI punya banyak aturan ketat wajib ditaati. Misalnya aturan soal Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.
"Itu suatu keputusan mutlak. Jika ada yang melanggar dari aturan itu tadi. Dihukum seberat beratnya. Toh, yang di tentara juga banyak TNI-nya. Kalau kita hukum satu dua orang yang nakal itu ya enggak ada masalah," tegasnya.
(mud/mud)