Mobil Dinas Diduga Dipakai Hari Raya, Warga Keluhkan Susah Putar Balik

Mobil Dinas Diduga Dipakai Hari Raya, Warga Keluhkan Susah Putar Balik

Oktavian Balang - detikKalimantan
Senin, 31 Mar 2025 22:02 WIB
Mobil dinas yang diduga digunakan mudik di Tarakan.
Mobil dinas yang diduga digunakan mudik di Tarakan. Foto: Dok. Istimewa
Tarakan -

Seorang warga Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, mengeluhkan mobil dinas berpelat nomor KU 1540 J yang parkir memakan badan jalan, Senin (31/3/2025).

Mobil berwarna hitam tersebut diduga mengganggu akses lalu lintas di kawasan Lingkas Ujung, tepatnya di belakang bengkel Putra Jaya.

Berdasarkan foto yang diterima detikKalimantan, mobil dinas tersebut terparkir di tengah jalan sempit. Seorang warga bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) mengatakan kondisi itu menyulitkan pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Parkirnya makan tempat, jadi susah mobil lewat. Mau putar balik pun susah," ujarnya kepada detikKalimantan, Senin (31/3/2025).

Mawar juga mempertanyakan penggunaan mobil dinas pada hari libur Idul Fitri. Menurutnya, mobil berpelat merah tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, terutama di hari raya.

"Mobil ini bukan milik warga sekitar, diduga digunakan untuk bertamu. Saya resah karena parkirnya tidak di pinggir jalan, padahal sudah tahu jalanan sempit," tambahnya.

Mengutip detikOto, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.

Aturan tersebut menyatakan bahwa kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas pada hari kerja, di dalam kota, dan dengan izin tertulis jika digunakan ke luar kota. Penggunaan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, dilarang.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads