Beredar surat dari Pemerintah Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya yang berisikan permohonan partisipasi bantuan lebaran berupa paketan minuman kepada para pengusaha. Bupati Kubu Raya, Sujiwo angkat bicara mengenai surat tersebut.
Inti dari surat ini, menyebutkan bahwa di Desa Ambawang Kuala terdapat 4.000 kepala keluarga. Maka dari itu, dibutuhkan bantuan 2.000 krat air kaleng untuk merayakan Idulfitri 1446 H/2025 M.
Sehingga para pelaku usaha yang ada di desa tersebut dimohon untuk memberikan bantuannya. Rencananya, air kaleng itu akan dibagikan kepada warga yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat ini ditandatangani Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala Asmadi yang mengetahui tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Surat ini dikeluarkan pada 5 Maret 2025.
Namun, Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala Asmadi belum merespon saat dihubungi detikKalimantan, Sabtu (29/3/2025) malam untuk dikonfirmasi mengenai surat edaran tersebut.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya Sujiwo dengan tegas mengatakan akan memberantas pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
"Saya tegaskan, semua jajaran pemerintah baik dari sekda sampai pemerintah desa tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Termasuk, saya sudah dengar itu (dugaan pungli lebaran di Sungai Ambawang, red)," kata Sujiwo dikonfirmasi detikKalimantan, Sabtu (29/3/2025).
Ia berpesan kepada masyarakat yang menjadi korban pungutan liar (pungli) untuk segera membuat laporan ke kepolisian.
"Kalau memang ada pihak-pihak yang merasa dipungli, merasa dirugikan, silakan (melapor). Karena negara kita negara hukum. Silakan diproses," tegas Sujiwo.
Sujiwo bilang, akan berdiri paling depan untuk melindungi jajarannya selama para pemimpin itu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di pemerintahan dengan baik.
"Kemarin sudah saya sampaikan ke setiap kepala desa, selama kepala desa melakukan kewajibannya, mengelola pemerintahan desa dengan baik, mengelola keuangan desa dengan baik, mempunyai etos kerja baik dan tanggung jawab, saya akan berada di depan kepala desa," ujarnya.
Sehingga, kata dia, tidak ada yang boleh mengkriminalisasi jika kepala desa sudah bekerja dengan baik. Namun sebaliknya, dia tidak akan membela siapapun di jajaran Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya sampai ke setiap kepala desa jika ketahuan melakukan kegiatan tidak terpuji.
"Begitu juga sebaliknya, jika ada oknum-oknum kepala desa yang mengelola pemerintahan desa dengan serampangan dan sembarangan, begitu juga mengelola keuangan desa, maka saya tidak akan membela oknum-oknum kepala desa itu," tegasnya.
Sebagai pemimpin, kata Sujiwo, dirinya akan menyentuh jajaran secara moral. Kemudian memberikan reward atau punishment.
"Ini akan saya pegang teguh sampai akhir masa jabatan saya," tegasnya.
(mud/mud)