Sejumlah karyawan PT Xinrui, subkontraktor PT CRBC, salah satu kontraktor di PT Phoenix Resources International (PRI), kembali menyampaikan keluhan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Pemkot Tarakan berjanji menyelesaikan persoalan tersebut hari ini.
Kali ini, memprotes besaran THR dan kompensasi yang diterima tidak sesuai dengan harapan, meskipun sebelumnya telah difasilitasi mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tarakan.
Salah seorang perwakilan karyawan, Utjang (nama samaran) menjelaskan bahwa THR seharusnya setara dengan satu kali gaji pokok sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau THR dalam aturan satu kali basic, tapi beberapa anggota lain hanya dapat Rp 1,7 juta, ada juga yang cuma Rp 600 ribu," ungkapnya kepada detik.com, Rabu (26/3/2025).
Ia menambahkan, ada pula ketidaksesuaian soal kompensasi yang diterima karyawan, di mana nilainya di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Utjang mengaku telah melaporkan masalah ini ke Disnaker, yang kemudian berkoordinasi dengan perusahaan."Kami habis dari kantor dan mempertanyakan soal THR dan kompensasi. Ternyata anggota yang sudah dapat kompensasi, nilainya tidak sesuai UMK," katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah ada tambahan kompensasi setelah THR, namun pihak perusahaan menyatakan tidak ada lagi."Padahal, dalam aturan, THR dan kompensasi itu posisinya berbeda," tegasnya.
Para pekerja pun kembali mendatangi Disnaker untuk meminta mediasi dan solusi atas persoalan ini."Perusahaan seakan tidak perhatikan hak karyawan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tarakan, Hanto Bismoko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat lanjutan terkait sengketa THR antara pekerja PT Xinrui (SCI) dan perusahaan.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Senin (24/3/2025), di mana Disnaker meminta koordinator SCI menyampaikan permasalahan ke kantor pusat dengan batas waktu keputusan hingga Rabu (26/3/2025).
Hanto menjelaskan, hasil tindak lanjut tersebut membuahkan hasil dengan pembayaran THR oleh SCI, meskipun masih ada kekurangan.
"Syukurlah, dari perwakilan SCI menyatakan siap membayar kekurangan THR. Kami pastikan mereka melaksanakan komitmen itu," ujarnya kepada detik.com, Kamis (27/3/2025).
Ia menargetkan pembayaran selesai paling lambat malam ini, meski berharap bisa lebih cepat."Besok malam Kamis (27/3/2025) harus dibayar, tapi kalau bisa secepatnya," tambahnya.
Terkait komitmen SCI, Hanto menyebut pihaknya telah meminta kepastian waktu pencairan mengingat hari Jumat (28/3/2025) merupakan hari libur dan sejumlah bank tutup.
"Perusahaan sudah berkomitmen untuk membayar kekurangannya," tegasnya.
Menyinggung kronologi pembayaran THR yang sempat memicu dugaan penguluran waktu oleh perusahaan, Hanto menilai hal itu hanya miskomunikasi.
"Awalnya pekerja menilai kompensasi masuk dalam THR, padahal dalam peraturan itu dua hal berbeda. THR wajib dibayar H-7 sebelum Lebaran, dan mereka sudah membayar," jelasnya.
Ia menambahkan, pembayaran THR dihitung sejak penandatanganan kontrak, yang dalam kasus ini dimulai dari Oktober 2024 hingga Maret 2025 sesuai kesepakatan.
Dari rapat lanjutan, Hanto menyimpulkan bahwa kekurangan THR harus diselesaikan paling lambat Kamis malam."Tadi yang ikut rapat adalah perwakilan pekerja, dan kami harap mereka menyampaikan hasil ini ke rekan-rekan lain," ucapnya.
(mud/mud)